oleh

Konsorsium Lembaga Pemerhati Daerah Gelar Aksi Damai Meminta KPK Hadir di Konawe

-Hukum, Lipsus-1,344 views

SULTRAONE.com.UNAAHA – Memperingati  Hari Anti Korupsi  Sedunia Tanggal 9 Desember 2018 Konsorsium Lembaga  Pemerhati  Daerah Kab.Konawe bersama Elemen Mahasiswa Universitas lakidende menggelar Aksi Damai,Selasa ( 11/12/2018)

Dalam Aksi damai ini mengangkat beberapa kasus yang ada dikab.konawe yang belum disentuh oleh  Penegak  Hukum dan mendesak Komisi Pembarantasan Korupsi ( KPK ) untuk hadir di kab.Konawe,sebagai Koordinator Lapangan ( Korlap ) dalam Aksi ini yaitu,Ilham Killing,Hendriawan Muctar,Jasmilu,Chandra.S,Anjarwan

Salah satu Koordinator Lapangan ( Korlap ) Ilham Killing dalam Orasinya menyampaikan kami meminta kepada Lembaga Penegak Hukum Khususnya bagi KPK untuk memeriksa para pejabat yang berada di Kab.Konawe dan maraknya Praktik-Praktik Korupsi yang terjadi di Kab.Konawe,Kata Killing

“Ada beberapa kasus yang harus diperiksa oleh KPK diantaranya terkaitnya ijin-ijin pertambangan yang kami duga tidak melalui proses yang benar dalam menerbitkan izin,dana jaminan reklamasi yang tidak transparansi pengelolaannya”Ungkapnya

Ia melanjutkan,dalam pengololaan keuangan Daerah yang amburadul dan sudah beberapa Tahun terakhir keuangan Daerah selalu defisit,bahkan khas daerah selalu kosong imbasnya kegiatan-kegiatan yang direncanakan di Tahun sebelumnya selalu tidak terbayarkan padahal sudah di anggarkan,ada apa yang sebenarnya,Kata Killing yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Poros Keadilan

“kami minta agar diusut juga Dana DAK sertifikasi Guru sebesar 34 Miliyar tahun 2015,yang dialihkan ketempat lain yang tidak jelas peruntukannya,serta temuan BPK terkait Perusaahan Daerah ( Perusda),ini hanya bagian kecil kasus-kasus Korupsi yang terjadi di Kab.konawe,yang seharusnya masyarakat tahu akan maraknya praktik-praktik Korupsi yang terjadi dikab.Konawe,Tutupnya.

Perlu diketahui Aksi Damai Ini  Konsorsium Lembaga Pemerhati Kebijakan Kab.Konawe dalam memperingati Hari Anti Korupsi ada Tiga tuntutan yang harus di perhatikan Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah Yaitu,1.KPK untuk segera memeriksa Pimpinan Daerah Kab.Konawe,2.Pemerintah Daerah Konawe untuk Transparan terkait hasil pajak perusahan Pertambangan,Perkebunan yang ada di Kab.Konawe dan Dana Jaminan Reklamasi yang di setorkan oleh Pemilik IUP,3.Pimpinan Daerah ( Bupati ) untuk menjelaskan kepada Masyarakat Umum ( Publik ) Transparansi pengelolaan Khas Daerah dan Defisitnya Keuangan Daerah.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *