oleh

15 Parpol Peserta Pemilu Mengikuti Bintek LPSDK Yang Digelar Oleh KPU Konawe

-Lipsus, Politik-1,292 views

SULTRAONE.com.UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab.Konawe menggelar acara kegiatan Bimbingan Teknis ( BINTEK) Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kamapanye(LPSDK) Pemilu Tahun 2019,yang digelar di Hotel Nugraha Unaaha,Sabtu (15/12/2018).

Dalam acara ini dihadiri  Kasubag Hukum KPU Prov.Sultra,Muh.Taufik,Ketua KPUD Kab.Konawe,Muh.Azwar dan didampingi tga Komisioner KPUD,Armanto.S,Adriansyah Siregar dan Muh.Kahfi Zurrahman,Sekretaris KPUD Kab.Konawe,Mashur.S,dan 15 Parpol peserta Pemilu Tahun 2019.

Ketua KPUD Kab.Konawe,Muh Azwar dalam sambutannya menyampaikan tahapan pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2019 jelasnya tidak bisa terlepas dari tahapan kampanye,dalam tahapan Kampanye ini tentunya tidak luput dan pembiayaan atau pendanaan dan tentunya menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu,kata Azwar

“Peserta Pemilu memiliki kewajiban untuk mencatat,membukukan,mengelola dan menyusung laporan dana kampanye,untuk memudahkan laporan dana kampnye ini,KPU RI telah membangun sebuah sistem informasi untuk memudahkan peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanyenya,aplikasi tersebut merupakan Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) “.unjarnya

Lanjut  Azwar,laporan dana kampanye sendiri mempunyai tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat/pblik dan Akuntabilitas peserta pemilu,sehingga hal itu peserta pemilu dapat menyajikan informasi yang transparan dan memenuhi aspek Akuntabilitas dalam melaporkan dana kampanye

“Laporan dana kampanye ini terdiri dari tiga dokumen penting diantaranya LADK,LPSDK,LPPDK,sekarang ini kita masuk tahapan pelaporan yang kedua yaitu LPSDK,mengenai Sanksi terhadap keterlambatan pelaporan LPSDK ini hanya mengklarifikasi dan kronologis serta membuat berita acara Klarifikasi laporan ini,akan tetapi Parpol harus patuh dan taat terhadap jadwal penyamapaian LPSDK ini “.Ungkapnya

Ia menambahkan,Sanksi yang paling terberat adalah jika parpol peserta pemilu tidak menyampaikan laporan yang ketiga yaitu LPPDK kepada KAP (Konsultan Akuntan Publik)yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya Calon terpilih dari Parpol peserta Pemilu.Tegasnya

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *