oleh

Gelapkan Mobil dan Motor Seorang ASN di Bekuk Polisi

-Hukum-1,185 views

SULTRAONE.com.KENDARI – Seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) Bidan di salah satu puskesmas di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), RK (32) yang juga warga Kota Kendari debekuk jajaran Polsek Baruga setelah melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, pada Kamis (22/11/2018).

Kapolsek Baruga, AKP Idham Syukri menjelaskan modus pelaku berpura-pura membantu menjualkan mobil setelah itu ternyata mobil itu ia gadaikan kepada orang lain sedangkan motor semuanya di pinjam.

“Setelah kita melakukan penyelidikan dan penyidikan maka kita dapatkan seorang terlapor yang hari ini Kamis 22 November 2018, di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi bahwa tersangka ini telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pelapor,” beber Idham di hadapan sejumlah awak media.

“Mobil yang akan dijual pada seseorang telah digadaikan pada orang lain melalui terlapor,” sambungnya.

Lanjut Idham Syukri, sejauh ini untuk kendaraan motor yang melaporkan motornya telah di gelapkan terhadap tersangka itu kurang lebih sembilan orang, sedangkan mobil satu orang.

“Pelaku berpropesi sebagai ANS di salah satu kabupaten di sultra dan telah di pinjam kepada korban lalu pelaku menggadai motor tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Penulis : FDH/SultraOne.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *