oleh

Polda Sultra Ciduk Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

-Hukum-1,246 views

SULTRAONE.com.KENDARI – Jajaran Subdit lll Ditresnarkoba Polda Sultra kembali meringkus Tiga warga binaan Lapas kelas ll A Kendari, pada Jumat (12/10). Dari ketiga tersangka satu di antaranya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dikarenakan sakit.

Saat ini masing-masing sudah menjalani di atas satu tahun penjara  dengan kasus Narkotika, ketiganya yakni inisial AR (30) BD (29) L (31),

Kasubdit lll AKBP La Ode Kadimu menjelaskan, Penetapan status tersangka ini dari tiga narapidana Lapas, berawal dari peristiwa kasus pengungkapan salah satu tersangka di Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Dari penangkapan tersebut penyidik mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 257 gram, dan pengendalinya dari Lapas,” bebernya.

Lanjut Kadimu, yang kedua penangkapan di lakukan di kendari dengan barang bukti 100 gram, kemudian yang ketiga juga di kendari dengan barang bukti satu kilogram lebih sabu.

“Jadi total dari ketiga barang bukti yang di amankan sebanyak 1 kilo 493 gram, dari empat laporan Polisi,” ujarnya.

“Jadi mereka ini mengendalikan dari dalam lapas, kemudian mereka menugaskan kurir untuk mengambil dari pada barang yang mereka pesan, ketika mengabil barang pesanan, saat itulah kami tangkap,” tambahnya.

Dirinya juga mengatakan, dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan, dan ternyata pengendali barang haram tersebut dari oknum Napi.

Ia menambahakan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan serta pemeriksaan guna mendalami kasus ini.

” Pasal yang kami terapakan itu 132-114-112 dan ancaman kurungan penjara paling berat seumur hidup, dan paling rendah 20 tahun,” tutupnya.

Penulis : FDH/SultraOne

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *