oleh

Polres Kendari Tangkap Pelaku Pencurian Handphone Melalui Grup Jual Beli Facebook

-Hukum-1,260 views

SULTRAONE.com.KENDARI­ – Jajaran Polres Kendari kembali menangkap para pelaku pencurian barang elektronik berupa handphone dengan inisial SD (38) dan Al (30), yang selama ini meresahkan para pemilik toko handphone di Kota Kendari.

Penangkapan sendiri bermula dari jejaring sosial media Facebook melalui grup jual beli online. Sebanyak 8 unit handphone dari berbagai merek berhasil di sita dari tangan para pelaku pencurian.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan, S.H, SIK, dalam konfrensi pers yang digelar siang tadi (30/8). Modus para pelaku ialah berpura­-pura membeli barang lalu sengaja membuat sibuk penjaga kios maupun toko.

“Dia pesan ini, pesan itu, pesan sana sini, sehingga, dia mendapat kesempatan untuk mengambil barang berupa HP maupun uang,” jelasnya saat ditemui awak media pada Rabu (29/8).

Kedua terduga memiliki peran masing-masing, SD sebagai pelaku pencurian dan AL sebagai penadah barang curian tersebut.

Setelah berhasil melancarkan aksinya para terduga menjajalkan barang curian nya melalui grup jual beli online di Facebook.

Saat dilakukan pendalaman pada 32 Tempat kejadian perkara (TKP), Polisi mengetahui aksi tersebut sudah  mereka lancarkan sejak tahun 2017 ,”Pelaku juga pernah melakukan kejahatan yang sama di Kabupaten Konawe, dan sasaran pelaku adalah kios dan tokoh­-tokoh,” jelas Diki.

Akibat kejahatan yang dilakukan, kedua pelaku dikenai sanksi Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 5 tahun Kurungan.

Penulis : FDH/Sultraone

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *