SULTRAONE.com.KENDARI – Usai pendaftaran para calon anggota legislatif ditutup di KPU Provinsi Sultra dinyatakan hanya 15 Partai saja yang akan bertarung di kancah perebutan kursi DPRD Provinsi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Provinsi La Ode Abdul Natsir dalam rilis yang diterima sultraone.com. Partai yang telah melakukan pendaftaran/pengajuan dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pemilu Tahun 2019, Sebagai berikut :
1. PKS
2. Partai Gerindra
3. Partai Perindo
4. Partai NasDem
5. Partai PAN
6. Partai Golkar
7. Partai Berkarya
8. Partai Demokrat
9. Partai Garuda
10. Partai PDI-P
11. Partai PKB
12. Partai PBB
13. Partai PPP
14. Partai PSI
15. Partai Hanura
Ke 15 Partai Politik tersebut dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dan telah diterbitkan tanda terima pengajuan dokumen pendaftarannya.
Selain itu, sejak resmi dibuka masa pendaftaran/pengajuan dokumen syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada tanggal 4 Juli 2018 Pukul 08.00 Wita S.D berakhirnya masa pendaftaran pengajuan tanggal 17 Juli 2018 Pukul 24.00 Wita, terdapat satu partai politik yang tidak melakukan pendaftaran/pengajuan dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon yaitu Partai PKPI
Terhadap Partai Poltik yang telah diterima pendaftarannya selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi syarat calon dan akan diminta untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen syarat calon sesuai jadwal waktu tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018
“Dan bagi Partai yang tidak melakukan pendaftaran Bacalegnya di nyatakan tidak memenuhi syarat,” tutup nya.
Penulis : Fdh/Sultraone.
Komentar