KENDARI,SULTRAONE.one – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut 3, Rusda Mahmud-Laode Sjafei Kahar (RM-SK), hari ini, Rabu (11/7/2018) mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Melalui kuasa hukumnya, Andre Darmawan, Paslon RM-SK meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra Nomor 58 tentang penetapan hasil pengitungan suara.
“Ia benar, kita baru daftar tadi, dan diterima pukul 14.45 WIB. Artinya kita memenuhi tenggat waktu 3 hari kerja setelah penetapan,” ujar Andre Darmawan, saat dihubungi via seluler nya.
Mengenai materi gugatan lebih lanjut, Andre Darmawan masih enggan untuk menjabarkannya, sebab pihaknya masih terus merampungkan bukti-bukti.
“Kita belum bisa lebih detail, kita masih mau finalkan. Nanti kita akan sampaikan selanjutnya,” ungkapnya. Untuk diketahui, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2018-2023, perolehan suara terbanyak ialah Paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas (43 persen), disusul Rusda Mahmud-Sjafei Kahar (31,58 persen) dan Asrun-Hugua (24,73 persen). Penulis : FDH/SultraOne
Komentar