UNAAHA.SULTRAONE.com – Muhammad Hasrin selaku Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Konawe, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran diduga melakukan praktek pungli pada sejumlah Puskesmas.
Rachmat Zam Zam selaku Kasat Reskrim Polres Konawe, yang ditemui awak media, Jum’at (8/6/2018), menjelaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli dilakukan di ruang kerja tersangka, pada hari Kamis (7/6/2018), pukul 16.20 Wita.
“Mendengar informasi dari masyarakat, kami membuntuti tersangka mulai dari Bank BPD Unaaha hingga keruang kerjanya, dan disanalah kami lakukan penangkapan,” ujarnya.
Dijelaskannya bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai sebesar Rp.7.600.000, telepon genggam 1 unit, serta 1 unit tas berwarna coklat.
“Katanya dana itu untuk dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Beberapa Puskesmas yang sudah menyetor ke bendahara tersebut antara lain Puskesmas Sampara, Morosi, Besulutu, dan Unaaha,” paparnya.
Tersangka disangkakan dengan pasal 12 Huruf E Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Saat ini kami masih dalam penelusuran terhadap kasus ini,” pungkasnya.(Red/SultraOne)
Komentar