oleh

Empat Oknum LSM KPK Telah Diamankan di Polres Kendari

-Hukum-1,101 views

KENDARI.SULTRAONE.com – Polres Kendari mengamankan empat oknum tersangka yang mengaku dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) yang memeras dua kepala desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). (10/4/2018).

Kasat Reskrim Polres Kendari,Diki Kurniawan mengatakan dari peryataan empat oknum diantaranya Hs, JO, IL, dan IA.Telah melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan dengan modus mendatangi rumah korban dengan alasan akan melakukan investigasi terhadap penggunaan pertanggung jawaban dana desa.

“Dengan dua pelaku menggunakan kostum yang bertulisan LP-KPK dalam proses investigasi yang dituangkan oleh pelaku dalam kuesionernya,” Ujarnya

Mengenai hasil kuesioner tersebut dikatakan oleh pelaku adalah temuan anggaran penggunaan dana desa yang bermasalah.

“Setelah itu para pelaku memintai korban sejumlah uang dengam tujuan hasil temuan tersebut agas tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” Ungkapnya

Karna merasa takut Arifin Akbaru Kepala Desa (Kades) Cawaptani, langsung menyerahkan uang senilai Rp. 15.000.000, ditambah lagi dengan korban Mashut Kades Bobolio memberikan uang senilai RP. 20.000.000, dengan total kerugian keseluruhannya Rp. 35.000.000.Kata Diki Kurniawan


“Dari pengungkapan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan oleh reskrim kendari dari kedua kades ini berupa uang tunai senilai RP. 35.000.000, dengan kekurangan RP. 300.000 dimana dipakai oleh pelaku sebagai pembeli rokok dan sebagainya,” Ungkapnya

“Mengenai resmi atau  tidak resmi lembaga para pelaku, akan kami lakukan pengecekan di Kesbangpol apakah terdaftar atau tidak,” jelas Diki Kuniawan.

Keempat pelaku tersebut dikenai pasal 368 tentang pemerasan dan penipuan Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimum 9 tahun penjara.

“Harapan saya mengenai tindak pidana ini bagi Kepala Desa maupun Kepala Dinas ketika nanti ada orang mengaku dari lembaga atau infestigasi yang mengadudit mengenai dana desa agar jangan terlalu mempercayai lebih baik dilaporkan dulu kepada pihak yang berwajib,” Harapnya.
Penulis : FDH/SultraOne

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *