oleh

Tiga Pelaku Judi Yoker di Ciduk Timsus Polres Konawe di Kelurahan Hopa-Hopa

-Hukum, Lipsus-1,378 views
Ketgam : Kasat Rekrim Polres Konawe Racmad Zam Zam Saat Memperlihatkan Barang Bukti dan Tiga Pelaku Pemain Judi

UNAAHA.SULTRAONE.com  – Personil  Tim Khusus Polres Konawe melakukan penggerebekan  salah satu Rumah Warga  Kel.hopa-Hopa,Kec.Wawotobi,pada saat  bermain Judi sejenis yoker,dari hasil itu Timsus Polres Konawe telah mengamankan tiga orang atas nama Sudiro,Arlin,Husriman,merupakan warga Kel.Hopa-Hopa,pada hari kamis (29/03/2018) pada pukul 03.40 wita

Kasat Reskrim Polres Konawe,Racmad  Zam  Zam,S.H,  dalam Konfrensi persnya mengatakan kami semalam mendapatkan laporan dari  masyarakat di Kel.Hopa-Hopa,Kec.Wawotobi, ada permainan Judi sejenis yoker menggunakan kartu.

“saya selaku kasat Reskrim Polres Konawe langsung  memerintahkan  jajaran reskrim gabungan dengan Polsek yang disebut Tim Khusus Polres Konawe,untuk melakukan penyelidikan dari hasil itu kami berhasil menangkap tiga pelaku pidana perjudian” Kata Rahcmad kepada awak media ini di ruang kerja

Ketgam : Timsus Polres Konawe pada Saat Penggerebekan

Lanjutnya,kami  menyita uang sebesar Rp.1.500.000,dengan rincian yang di pegang masing-masing para pelaku, yaitu  Sudiro sebesar Rp.800.000,Harlin Rp 260.000 ,Husriman  Rp.440.00 ,Pola cara judi yang mereka laksanakan membagi kartu 13 satu kali game Rp 10.000,dari hasil penyelidikan yang main itu hanya 3 orang saja

“kami komitmen sebagai angggota Polri sesuai Instruksi dari Kapolri,kapolda maupun Kapolres tindak tegas pelaku perjudian  dan tidak ada ampun bagi pelaku,pasal  yang dikenakan oleh pelaku 303 ayat 1 subdider 303 ayat 1 dengan hukuman ancaman penjara  5 (Lima)Tahun,ungkapnya dengan tegas.(Red/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *