oleh

Penuhi Panggilan KPK, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Hidayatullah

-Hukum-1,034 views

KENDARI.SULTRAONE.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah SH, akhirnya memenuhi panggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait dengan penyaluran dana Kampanye jelang Pilgub 2018, Rabu (28/03/2018).

Selain itu dalam pemeriksaannya, Hidayatullah juga menjelaskan tentang dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan wakil gubernur sebagaimana yang diatur dalam Perpu No 5 Tahun 2017, dimana dana kampanye maksimal hanya sampai dengan 41 Milyar.

Kuasa Hukum Hidayatullah, Azwar Anas Muhammad SH menjelaskan, bahwa terkait dengan isu yang beredar di berbagai macam media sosial soal kliennya yang dituding menerima suap sangatlah tidak benar, sebab status Ketua KPU Sultra hanyalah sebagai saksi, dan pihaknya memenuhi panggilan tersebut guna sebagai bahan pihak penyidik KPK dalam kasus yang dialami oleh Cagub Sultra Ir Asrun.

“Perlu ditgaskan agar publik dan opini-opini yang berkembang dimasyarakat tentang defenisi saksi ini bukan saja sebagai keterangan yang diketahui tentang adanya penyuapan, dan itu sudah djlaskan berdasarkan putusan MK densisi saksi ini diperluas yaitu untuk memberikan penjelasan tentang saksi. Nah pengertian saksi dalam pasal-pasal yang diuji menimbulkan pengertian multitafsir, melanggar asas lex cerita (jelas) dan lex stricta (pasti) sebagai asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam hukum acara pidana,”ungkapnya, Kamis (29/03/2018).

Sehingga lanjut Azwar, bahwa dengan putusan MK tersebut menyatakan definisi saksi tidak hanya orang yang ia lihat, dengar, alami sendiri, tetapi setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka ataupun terdakwa.

” Karena itu, ketentuan pemanggilan dan pemeriksaan saksi atau ahli yang menguntungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3), (4) KUHAP harus ditafsirkan dapat dilakukan tidak hanya saat proses persidangan, tetapi juga proses penyidikan, “bebernya.

Kemudian, dipaparkannya juga soal data KPU yang memperlihatkan pemberian dana kampanye dari tiap-tiap pasangan Cagub, menjelang perhelatan pemilihan Gubernur pada Juni mendatang.

“untuk pembukuan sendiri dari pasangan Asrun senilai Rp 100 juta, Rusda Rp 200 Juta, Ali Mazi Rp 1 Juta, kalau Badan usaha masing’masing Rp 750 juta dan person Rp 75 juta untuk pendukung masing-masing calon, “jelas Aswar.

Kendati demikian, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja dari pihak KPK itu sendiri, sebab dengan adanya Tim anti rusuah tersebut, kasus tindak pidana korupsi yang kian merajalela di Negeri ini, satu persatu bisa dituntaskan dan dijalur hukum kan.

“Pada Intinya kita sangat mendukung dan memotivasi KPK agar menuntaskan dan mebongkar praktek-praktek korupsi yang masih merajalela di tanah air. Mau jadi apa bangsa ini klau pemimpin yang sangat kita banggakan memberikan contoh dan predikat yang tidak baik bagi msyarakat indonesia, jadi kesimpulan terakhir jadikan Hukum di negara Ini sebagai Panglima tertinggi, “pungkasnya.
Penulis : FDH/SultraOne

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *