KONSEL.SULTRAONE.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima keluhan dari kelompok tani di Desa Rakawuta, Desa Wuura dan Desa Toluwonua Kec. Mowila kab. Konsel terkait aktifitas PT. MERBAUJAYA INDAH RAYA yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Masyarakat mengeluhkan pihak perusahaan yang selalu berupaya melakukan penggusuran terhadap lahan perkebunan lada produktif masyarakat. Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu.
Lahan masyarakat yang pada umumnya sudah bersertipikat masuk dlm wilayah HGU PT. Merbaujaya, akan tetapi masyarakat pemilik lahan merasa tidak pernah mengalihkan lahannya kepada siapapun. Diduga pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak clear and clean karena pihak perusahaan memberikan ganti rugi lahan bukan kepada pemilik lahan yang sebenarnya dan pihak perusahaan tidak mau tahu bahwa lokasi itu sudah dibebaskan.
“Permasalahan ini sebetulnya telah ditangani oleh Ombudsman sejak 2015 dan pada Desember 2016 ada kesepakatan antara ORI, PT. Mebaujaya Indah Raya, Bupati Konsel, dan Kantor Pertanahan Konsel agar lahan yang masih bermasalah agar tidak digarap oleh perusahaan,” Pungkas Rustam.
Untuk itu, demi menghindari konflik dalam masyarakat, pikahnya menghimbau agar pihak PT MERBAU JAYA INDAH RAYA, untuk menghentikan proses penggusuran lahan milik masyarakat petani.
“Kami menghimbau kepada pihak PT. MERBAUJAYA INDAH RAYA untuk menghentikan upaya penggusuran terhadap lahan masyarakat. Kami juga berharap agar Kepolisian setempat untuk mengantisipasi kondisi ini,” Imbaunya.
“Meindaklanjuti keluhan masyarakat ini, Ombudsman dalan waktu dekat akan menyiapkan rekomendasi penyelesaian laporan ini,” Tambahnya.
Penulis : FDH/SultraOne
Komentar