oleh

ORI Sultra Perintahkan Bupati Wakatobi Copot Jabatan Kepala BKD

-Politik-1,054 views

KENDARI.SULTRAONE.com – Hari ini ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima tembusan surat no. F.IV.26-30/H.10-9/59 dari BKN RI terkait tindak lanjut laporan masyarakat, atas dugaan maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi, dalam pengangkatan kepala BKD dan Pengembangan SDM Kab. Wakatobi Drs. La Ode Hajifu, M. Si.

“Pengangkatan tersebut diduga tidak memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan, karena telah divonis terbukti melakukan kejahatan jabatan,” ungkap Rustam selaku Plt ORI Sultra.

Sebelumnya kelompok mahasiswa melaporkan permasalahan ini kepada Ombudsman untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil pemeriksaan ombudsman, La Ode Hajifu telah divonis oleh pengadilan tipikor kendari nomor : 33/Pid-Sus-TPK/2014/PN tanggal 17 nov 2014 yang amarnya dinyatakan  terbukti bersalah secara sah.

“Ia meyakinkan  bersalah melakukan tindak pudana KORUPSI secara bersama-sama, dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” bebernya.

Pemebehentian tersebut seharusnya dilakukan sebab sudah berdasarkan UU Pasal 87 ayat (4) huruf b UU RI No. 5 tahun 2014 ttg Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa.

Oleh karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan TP. Korupsi maka telah terpenuhi unsur juga melakukan kejahatan jabatan. Sehingga Ombudsma menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Kepada BKN RI sebagai lembaga negara yang berfungsi melakukan pengendalian dan pembinaan ASN agar yg bersangkutan diberhentikan tidak dgn hormat sebagai PNS.

Mekalui surat BKN tersebut di atas, telah menjawab LAHP Ombudsman yang pada pokoknya menyampaikan agar Bupati Wakatobi memberhentikan La Ode Hajifu dengan tidak hormat sebagai PNS dan BKN  telah memblokir data kepegawaian yang bersangkutan.

“Kami berharap Bupati Wakatobi untuk menindaklanjuti surat dimaksud dan LAHP Ombudsman yang telah disampaikan sebelumnya. Ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk tidak bermental “korup,” tegas Rustam.

Dalam rangka mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif, efesien, jujur, terbuka, bersih dan bebas dari praktik KKN, maka penyelenggara layanan publik pada semua level perlu membangun  budaya hukum nasional serta kesadaran hukum masyarakat yg anti maladministrasi.

“Korupsi dapat dicegah dengan memberantas maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” imbaunya.

Penulis : FDH/SultraOne

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *