KENDARI.SULTRAONE.com – Ombudsman RI kembali akan melakukan penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai yang sudah diatur dalam UU RI No. 25 thn 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tahun 2017 lalu, ada 5 pemerintah derah yang disurvey yakni Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Konawe, Konsel dan Bombana. Kembali niliainnya akibat lima daerah ini belum masuk dalam zona hijau pada tingkat pelayanan publik.
“Tahun ini akan dilakukan penilaian kembali karen belum masuk pada zona hijau ( tingkat kepatuhan tinggi),” pungkas Rustam selaku plt ORI Sultra.
Selain kelima daerah tersebut. ORI Sultra menambah empat pemda lagi diantaranya Kota Baubau, Kolaka, Kolaka Utara dan dan Muna.
Ada juga layanan SIM dan SKCK pada masing-masing Polres dan layanan publik pada kantor pertanahan di 9 daerah yang akan dilakukan penilaian.
Penilaian ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada instasi pemda, kepolisian dan pertanahan,” ungkapnya
“Dan ini juga sebagai catatan, sesuai dengan hadil survey “Transparency International”, posisi corruption perception index (PCI) Indonesia tahun 2016 berada pada peringkat 90 dari 178 negara,” tambahnya.
Olehnya itu pihaknya menghimbau agar seluruh pemda polres dan kantor pertahan agar segera melalukan pembenahan guan memperbaiki standar layana publik.
“Dalam rangka pembenahan layanan publik ini, Ombudsman RI melakukan pendampingan kepada masing-masing pemda untuk wilayah Sulawesi dipusatkan di Manado pada tanggal 7 hingga 9 Maret 2018,” imbau Rustam.(Fdh/SultraOne)
Komentar