oleh

Polda Sultra Berhasil Menyita 1000 Karung Garam Ilegal yang Beredar di Kendari

-Hukum-1,397 views

KENDARI.SultraOne.com – Aparat kepolisian Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil membongkar sindikat penyimpanan garam kasar ilegal produk Jeneponto cap Bangau Biru, yang beredar di wilaya Kota Kendari.

Sebanyak 1000 karung garam ilegal tersebut kemudian di amankan aparat kepolisian bersama pemilik UD Kristal Garamindo berinisial JM.

“Pada hari Jumat, 28 Januari 2018 sekitar pukul 15.00 Wita, Subdit I Indansi Dirkrimsus Polda Sultra, berhasil menemukan gudang penyimpanan garam tersebut, di wilayah Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” beber Kombes Pol Wira Satya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka JM, diketahui jika garam tersebut belum memiliki izin edar dari balai BPOM Kota Kendari.

“Usai tersangka JM kita periksa, ternyata garam miliknya itu belum memiliki izin edar dari BPOM Kota Kendari,” pungkasnya.

Garam ilegal itu didatangkan dari Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim), dan Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).

Saat penangkapakan, Subdit I Idansi Dirkrimsus Polda Sultra berhasil menyita beberapa barang bukti diantranya, 1000 karung berisi 50 Kg garam kasar, delapan karung berisikan 54 pack kemasan plastik Jeneponto beryodium cap Bangau Biru, Tiga Ball berisikan 50 garam Jeneponto beryodium cap Bangau Biru yang diproduksi oleh UD Kristal Garamindo.

Satu unit Air Compresor merek Shark. Kemudian, satu buah selang karet kompresor, satu buah alat semprot yang terbuat dari besi dengan bertuliskan F 75 Tenka, larutan air kalium jodat yang tersimpan dalam sebuah galon air berwarna biru, satu buah kaleng plastik berisi bubuk Potasium Iodate, empat buah potongan pipa paralon warna putih, satu buah seterika listrik merek Maspion.

Lalu, satu buah lampu minyak dari botol kaca, satu buah buku agenda penjualan garam Jeneponto beryodium cap Bangau Biru UD Kristal Garamindo.

Akibat perbuatannya, tersangka JM dikenakan pasal 142 Jounto pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 Milyar.(Fdh/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *