oleh

Shabu Yang Diselundupkan Di Dalam Anus Akhirnya Dimusnahkan

-Hukum, Kendari-1,318 views

KENDARI,SultraOne – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya memusnahkan narkotika jenis shabu seberat 99,47 gram, yang di sembunyikan dalam anus seorang bandar yang berhasil diamankan pada 21 Oktober lalu, (20/11).

Pemusnahan 99,47 gram shabu tersebut dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, dengan disaksikan Kejaksaan Negeri Andolo Kabupaten Konawe Selatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktut RSUD Kota Kendari dan Polda Sultra.

Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan kerjasama antara petugas di Bandara Haluoleo dan BNNP Sultra, yang diketahui barang haram tersebut di masukkan kedalam anus seorang siswi bernama Vera (21).

“Ini merupakan barang bukti hasil tangkapan terhadap seorang siswi yang hendak menyelundupkan shabu dari Makassar ke Kendari,” ujarnya.

“Siswi tersebut ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat di Bandara Halu Oleo Kendari, dan diperiksa di bagian tubuhnya ada shabu-shabu,” tambahnya.

Lanjutnya, barang bukti sebelumnya seberat 104,47 gram, namun untuk kepentingan penyidikan, shabu yang dimusnahkan seberat 99,47 gram sedang 10 gramnya disimpan untuk penyidikan.

“Total barang bukti 104,47 gram, kita musnahkan 99,47 gram sisanua 10 gram disimpan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Untuk diketahui, sampai saat ini BNNP Sultra masih melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis shabu ke Kota Kendari tersebut.(Fdh/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *