oleh

211 Pasutri di Kota Kendari Ikuti Sidang Isbath “Nikah Massal”

-Kendari, Lipsus-2,243 views

KENDARI,SultraOne – Pernihakan di Indonesia memang tidak hanya harus sah dimata agama, namun harus ada pengakuan dimata hukum yang berlaku di Indonesia,utamanya untuk memiliki akta kelahiran dari anak.

Dan setelah dilakukan pendataan ternyata ada 211 pasangan suami istri yang belum sama sekali memiliki akta nikah. Olehnya itu, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pengadilan Agama klas 1A, serta kantor Kementerian Agama kota Kendari menggelar sidang isbath nikah secara massal di Aula bertaqwa kantor Wali kota Kendari.

Agenda tersebut turut disaksikan langsung oleh Wakil Wali kota Kendari,Sulkarnain Kadir, Kepala Departemen Agama Kota Kendari, perwakilan Pengadilan Agama, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari,Halili.

Wakil Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, akta nikah merupakan hulu dari persoalan administrasi kependudukan. Sehingga menurut dia,dengan adanya Isbath Nikah ini,sebagian masyarakat bisa dipulihkan hak-hak administratifnya.

“Jadi dengan mempunyai buku nikah, anak-anaknya bisa dapat akta kelahiran yang sebelumnya tidak bisa. Dengan itu, kemudian mereka bisa mengurus Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan seterusnya. KTP ini jadi paspor untuk semua hak-hak sosial masyarakat, makanya ini terobosan-terobosan yang dilakukan pemerintah kota, mudah-mudahan ini akan kita lanjutkan ditahun selanjutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sulkarnain Kadir berharap masyarakat yang terkendala secara finansial, termasuk yang tidak paham arti pentingnya buku nikah ini bisa terbantu.

Dengan adanya sidang isbath nikah tersebut, pihaknya memberi pemahaman, memudahkan serta memfasilitasi Pasutri yang belum memiliki akta nikah, sehingga bisa dipulihkan hak-hak administratifnya.

“Kalau dari laporannya kemungkinan masih banyak, karena hari ini sebanyak dua ratus lebih pasangan dan ini pun kemungkinan kalau kita turun lebih dalam lagi,masuk ke lini-lini masyarakat, saya kira akan kita temukan lagi, dan kita berusaha untuk memudahkan masyarakat bekerja sama,tentu dengan pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Kendari,” pungkasnya.(Fdh/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *