Sultraone.Com,KendariĀ – Maraknya pembangunan pasar di Kota Kendari yang ditengarai ilegal membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat akan segera membuat payung hukum yang mengatur hal tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Subhan menjelaskan, gagasan tentang raperda legalitas pasar berasal dari Kerukunan Pedagang Pasar Baru saat berunjuk rasa. Namun begitu, ia berjanji usulan tersebut akan menjadi prioritas Raperda komisinya.
“Perda tentang pembentukan dan legalitas pasar memang belum ada, sehingga tidak heran jika pasar ilegal kian bermunculan,” tuturnya saat ditemui usai hearing bersama Kerukunan Pedagang Pasar Baru.
Politisi PKS itu juga menuturkan, jika usulan tersebut dapat menjadi payung hukum tetap, bukan tidak mungkin banyak hal positif yang akan didapat.
“Kita berharap ketika gagasan menjadi Perda tidak ada lagi masalah-masalah pasar yang belakang terus disuarakan oleh pedagang, seperti pasar yang digusur, pasar ilegal, sehingga para pedagang bisa nyaman berjualan,” harapnya.
Hal lainnya juga, menurut Pria yang juga Ketua Kerukunan Pasar Baru, ketika tata kelola dan pembentukan pasar sudah lebih baik, maka pendapatan daerah dari sektor tersebut bisa semakin meningkat. (Juhartawan/Sultraone)
Komentar