SultraOne.com,Unaaha-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, Terkait Laporan aduan dari masyarakat tentang prosedur pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemda Konawe tahun 2016, tentang kebijakan Bupati Konawe yang dinilai telah melanggar UU ASN.
Surat bernomor B-1057/KASN/2017, yang dikeluarkan pada tanggal, 10 April 2017 di Jakarta. Suratnya bersifat segera dan memuat perihal tentang rekomendasi pengangkatan PNS pada jabatan pimpinan tinggi pratama di pemerintahan Kabupaten Konawe. Surat rekomendasi itu ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi.
Isi surat menerangkan bahwa KASN telah menerima aduan dari masyarakat (MT. Syahlan Saleh Saranani) pada tanggal, 9 Januari 2017. Pengaduan tersebut terkait pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemda Konawe tahun 2016 tanpa melalui seleksi terbuka. Hal tersebut dinilai KASN melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Syahlan yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dirotasi ke jabatan Staf Ahli Pemerintahan dan Hukum berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor: 520 tanggal, 16 Desember 2016.
Atas hal tersebut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Bupati Konawe untuk melakukan tiga poin berikut.
Pertama, meninjau kembali keputusan Bupati Konawe Nomor: 520 tanggal, 16 Desember 2016 karena tidak sesuai aturan. Kedua, melakukan pengukuhan terhadap Sekda Kab.Konawe yang pelaksanaannya dilaporkan ke KASN. Ketiga, melakukan job fit evalution terhadap Syahlan untuk ditempatkan dan difungsikan pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya
Syahlan yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut mengatakan, surat rekomendasi tersebut sudah diberikan ke pihak protokoler untuk kemudian diserahkan ke Bupati Konawe, dalam kurun dua Minggu setelah surat itu masuk, Bupati harus segera bergegas menjalankan perintah KASN.tegasnya
“Bupati harus segera melaksanakan isi rekomendasi tersebut dalam kurun dua Minggu ini. Artinya, pengukuhan dan pelantikan pejabat yang dipermasalahkan dalam surat tersebut sudah harus dilakukan akhir April ini. Sehingga awal Mei, mereka yang dilantik sudah bisa bertugas pada jabatan barunya,” jelasnya
Hasil penelaahan, klarifikasi dan penyelidikan KASN atas aduan tersebut, mendapati Dua Poin.
Pertama, KASN mendapati informasi bahwa Bupati Konawe tidak melakukan pengukuhan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kab.Konawe sesuai amanah PP Nomor : 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Juga amanah dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: B/3116/M.PANRB/09/2016, tanggal, 20 September 2016, perihal pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan pelaksanaan PP Nomor: 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Kedua, Bupati Konawe juga melakukan mutasi/rotasi kepada satu pimpinan tinggi pratama, yakni MT. Syahlan Saleh Saranani tanpa melakukan job fit evalution.
Diakhir surat KASN menegaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor : 5 tahun 2014 tentang ASN pasal.120 ayat 5, rekomendasi KASN bersifat mengikat. Sehingga, rekomendasi tersebut segera dilaksanakan dan dilaporkan kepada KASN dalam waktu dua Minggu setelah surat diterima.
Jika surat KASN tidak di tindak lanjuti, ‘Syahlan, akan ada sanksi terkait hal tersebut. Berdasarkan aturan yang ada, semua PNS yang dilantik pada tanggal 16 Desember 2016 lalu tidak bakal mendapat tunjangan dari APBN. Selain itu, jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan maka pembina kepegawaian bisa kena sanksi. Sanksinya bisa sampai penonaktifan jabatan pembina yang bersangkutan.(Red/SultraOne)
Komentar