SultraOne.com,Unaaha-Anggota DPRD Kab.konawe yang menangani Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.konawe melalui Komisi I DPRD Kabupaten Konawe.menindak lanjuti Dua anggota KPU Kab.Konawe Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari yang telah memenangkan gugatan terhadap ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan putusan pengadilan Tata Usaha Negara,No.37/G/2014/PTUN.Kdi,dan diperkuat oleh putusan Mahkama Agung (MA).
ketua komiai 1 Kadek Ray Sudiani mengatakan dengan adanya keputusan itu, pihak tergugat dalam hal ini wajib patuh terhadap putusan hukum tersebut.
Menurutnya, kalau pihak KPU Provinsi tidak segera melakukan eksekusi terkait putusan itu dikhawatirkan akan mempengaruhi peroses tahapan pilkada di daerah ini, baik itu Pilbub maupun Pilgub.
” Kita akan rekomendasikan ke pemerintah daerah untuk tidak mencairkan anggaran tahapan pilkada tahun ini,” kata kadek Rai sudiani saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/4/2017).
Ditempat yang sama anggota Komisi I, Jumrin Haba, SH menyebut apabila putusan itu tidak ditindak lanjuti secepatnya maka segala tahapan pilkada di daerah ini bisa dipastikan akan cacat hukum,tidak alasan bagi pihak KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melaksanakan putusan tersebut.
” Dengan adanya putusan PT.TUN Makassar yang dikuatkan dengan putusan Kasasi MA dan berkekuatan hukum tetap jadi tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan,” kata jumrin
Lanjutnya,Pemerintah RI melalui Menteri Sekretaris Negera telah menyurati Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara terkait hal tersebut.
”Kalau tidak dilaksanakan oleh KPU Provinsi , tahapan pilkada hingga hasil pilkada 2018 baik pilbub maupun pilgub akan batal demi hukum” tegasnya.
Terkait hal itu, Komisi I DPRD Kabupaten Konawe menghimbau untuk dilaksanakan putusan tersebut demi untuk menghindari segala resiko yang akan ditimbulkan.
” Kami memghimbau supaya dilaksanakan ini putusan, supaya kita tidak beresiko.Pertama masalah anggaran, kedua masalah tahapan pilkada Konawe dan Provinsi bisa batal demi hukum.Nah kalau itu terjadi siapa yang rugi, kan masyarakat Konawe,” tutupnya.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ketua KPUD Konawe, Hermansyah Pagala dan anggota komisioner, Asran Lasahari di PAW berdasarkan putusan DKPP.Dua anggota KPU Konawe tersebut melakukan upaya hukum terkait hal tersebut di pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Kendari.Dalam gugatan ini, hakim mengabulkan gugatan mereka.dan diperkuat dengan keputusan Mahkama Agung (MA).(Red/SultraOne)
Komentar