oleh

Penerimaan Tunjangan Dacil Kabupaten Konawe Sebanyak 89 Guru

Sultraone.com.unaaha-Dinas pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan data penerimaan Tunjangan Daerah Terpencil (Dacil) melalui SK Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal(KPDT) NO.030 tahun 2016.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe  Jumrin Pagala.S.Sos.MM mengatakan kami hanya merujuk pada SK KPDT saja dan tidak bisa merujuk dengan SK yang lain,andaikata seperti tahun lalu memang masih dipakai SK Bupati,tapi untuk tahun 2017 acuan kita adalah SK KPDT yang berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM),kata jumrin saat ditemui awak media ini diruang kerjanya.jumat(31/03).

Jumrin menambahkan dalam penilaian KPDT ada beberapa kriteria seperti Desa Tertinggal,Desa Berkembang,dan Desa Sangat Teringgal,untuk Konawe ada beberapa wilayah (Desa),yang Sangat Tertinggal itulah yang diporsikan untuk tunjangan Dacil ini,ujarnya.

“Untuk konawe kuotanya sebanyak 89 Guru yang mendapatkan tunjangan Dacil ini,untuk wilayah kabupaten Konawe di kategorikan Sangat Tertinggal hanya 29 Desa saja”ungkapnya

Untuk tahun 2017 anggaran yang diturunkan untuk penerimaan Tunjangan Dacil dari pusat sebesar Tiga Miliyar Empat Ratus Enam Puluh juta Rupiah,dan untuk pembayarannya diangsur per triwulan .(Bardin/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *