Skip to content
Juni 17, 2025
  • Tambahkan Menu
SultraOne
Menu
  • Home
  • Sultra
    • Kendari
    • Unaaha
    • Konut
    • kolaka
    • Abacus Market
    • Nemesis Market
    • Kingdom Market
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Seni & Budaya
  • Lipsus
  • Ragam
  • Tutup Menu
Adv
September 1, 2020

Direktur PT. NBP Tuta Nafisa Dinyatakan Bersalah, Dihukum 7 Tahun dan Denda 2M

Hukum, Konawe, Konut

SultraOne.Com, Konawe – Terdakwa Direktur PT Naga Bara Perkasa (NBP) Tuta Nafisa dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar

Berita Terkait
Perkara PT. NBP, Hakim Vonis Tuta Nafisa 6 Tahun Penjara dan Denda 2 Milyar
Berita Utama
Kelurahan Tumpas Berbenah, Dana Kelurahan 2025 Wujudkan Akses Jalan Impian Warga
Polsek Sampara Gelar Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke-79 di Masjid Nurul Iman
Tuoy Gemilang,Dana Kelurahan 2025 Sulap Aksesibilitas dan Drainase, Wujudkan Pembangunan Dari Akar Rumput
Semangat Bola Voli Membara di Konawe,Ketua KONI Rusdianto Resmi Buka Turnamen BolaVoli Cup 2 di Mataiwoi
Lelang Aset Rampasan,Kejari Kolaka Sumbang Rp1,1 Miliar ke Kas Negara

Tag: terdakwa Tuta Nafisa dinyatakan bersalah

Perkara PT. NBP, Hakim Vonis Tuta Nafisa 6 Tahun Penjara dan Denda 2 Milyar

Konawe|September 8, 2020September 8, 2020oleh redaksi

SultraOne.Com, Konawe – Pengadilan Negeri ( PN) Unaaha kembali menggelar Sidang pembacaan putusan terhadap perkara PT Naga Bara Perkasa (NBP). Senin, 7

Direktur PT. NBP Tuta Nafisa Dinyatakan Bersalah, Dihukum 7 Tahun dan Denda 2M

Hukum, Konawe, Konut|September 1, 2020September 1, 2020oleh redaksi

SultraOne.Com, Konawe – Terdakwa Direktur PT Naga Bara Perkasa (NBP) Tuta Nafisa dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar

SultraOne.com l Sumber Informasi Sultra Terkini
https://sultraone.com/