Skip to content
Oktober 14, 2025
  • Tambahkan Menu
SultraOne
Menu
  • Home
  • Sultra
    • Kendari
    • Unaaha
    • Konut
    • kolaka
    • Abacus Market
    • Nemesis Market
    • Kingdom Market
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Seni & Budaya
  • Lipsus
  • Ragam
  • Tutup Menu
Adv
Oktober 9, 2020

Polri Tangkap Pemilik Akun @Videlyae yang Sebarkan Hoax 12 Pasal UU Ciptaker

Hukum, Jakarta

SultraOne.Com, Jakarta – Mabes polri – Polri menangkap perempuan berinisial VE (36) pemilik akun Twitter @videlyae terkait hoax UU Cipta Kerja. @videlyae

Berita Terkait
Berita Utama
Bupati Yusran Akbar Tekankan Sinergi Pengelolaan Irigasi Demi Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Polres Konawe Bekuk Komplotan Curanmor, Dua Pelaku dan Kekasihnya Diamankan
Petani Konawe Teriak, Mitra Bulog Diduga Permainkan Harga Gabah di Bawah HPP
Tim Terpadu Sultra Tak Bertaji, Pelanggaran PT ST Nickel Resources Kian Menggila
DLH Konawe Gencarkan Jumat Bersih, Ratusan PPPK Diterjunkan ke Lapangan

Tag: Pelaku penyebar hoax omnibus law

Polri Tangkap Pemilik Akun @Videlyae yang Sebarkan Hoax 12 Pasal UU Ciptaker

Hukum, Jakarta|Oktober 9, 2020Oktober 9, 2020oleh redaksi

SultraOne.Com, Jakarta – Mabes polri – Polri menangkap perempuan berinisial VE (36) pemilik akun Twitter @videlyae terkait hoax UU Cipta Kerja. @videlyae

SultraOne.com l Sumber Informasi Sultra Terkini
https://sultraone.com/