Skip to content
Januari 15, 2026
  • Tambahkan Menu
SultraOne
Menu
  • Home
  • Sultra
    • Kendari
    • Unaaha
    • Konut
    • kolaka
    • Abacus Market
    • Nemesis Market
    • Kingdom Market
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Seni & Budaya
  • Lipsus
  • Ragam
  • Tutup Menu
Adv
Agustus 10, 2025

PT Antam Kena Sanksi Denda, 498 Hektar Kawasan Hutan di Konut Terbuka Tanpa Izin

Sultra

SULTRAONE.com.Konut – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Antam Tbk, sebuah perusahaan pertambangan bijih

Berita Terkait
Berita Utama
Aksi Jilid II IPMKU Jakarta Kepung Kejagung, ESDM, hingga Kantor PT KES, Desak Usut Dugaan Tambang Ilegal
MTQ Provinsi Sultra Digelar di Konawe, Wakil Bupati Syamsul Ibrahim Tekankan Sinergi Semua Pihak
Puting Beliung Terjang Saponda Laut, Dinsos Konawe Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Kader Posyandu WonuAmbae Dibekali Pelatihan, Pemerintah Desa Perkuat Layanan Kesehatan
Aksi Jilid II di Kejagung, KAJI Indonesia Desak Usut Tuntas Dugaan Ore Nikel Ilegal PT DMS

Tag: 498 Hektar Kawan hutan dikonut

PT Antam Kena Sanksi Denda, 498 Hektar Kawasan Hutan di Konut Terbuka Tanpa Izin

Sultra|Agustus 10, 2025Agustus 10, 2025oleh redaksi

SULTRAONE.com.Konut – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Antam Tbk, sebuah perusahaan pertambangan bijih

SultraOne.com l Sumber Informasi Sultra Terkini
https://sultraone.com/