oleh

APDESI Buton Utara Desa Pemerintah Daerah Buton Utara SegeraLaksanakan Pilkades Serentak

SultraOne.Com,BUTUR – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di tiga kecamatan di Kabupaten Buton Utara mendesak pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang kedua di 2023 mendatang, meski menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketiga Ketua APDESI itu adalah, Taufik sebagai Ketua APDESI Kecamatan Kulisusu Barat, Hasramin Ketua APDESI Kulisusu dan Jumardin Ketua APDESI Kecamatan Kulisusu Utara. Mereka mewakili 39 kepala desa di tiga kecamatan tersebut, yang akan berakhir masa jabatannya sebagai kepala desa pada Mei 2023 mendatang.

Ketua APDESI Kecamatan Kulisusu Barat, Taufik mengatakan, di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, bahwa tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) dilakukan di triwulan pertama 2023.

Sehingga, ia bersama para Ketua APDESI itu mencoba meminta kejelasan terkait pelaksanaan Pilkades tersebut di tahun 2023.

Taufik mengungkapkan, pihaknya sudah mencoba melakukan komunikasi dengan mempertanyakan persoalan teknis pelaksanaan Pilkades kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara. Kata dia, DPMD mendorong untuk mengusulkan pelaksanaan Pilkades untuk dianggarkan di APBD Perubahan (APBD-P).

Tetapi, kata Taufik, komunikasi tersebut tidak terlepas sampai di pihak DPMD. Sehingga pihaknya berinisiatif membangun komunikasi dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara, sehingga usulan DPMD tersebut nantinya akan teramini di DPRD.

“Kami juga sudah ke DPRD, ketemu dengan unsur pimpinan DPRD. Sebenarnya ada ruang untuk dilakukan Pilkades. Persoalan anggaran, menurut mereka kalau misalkan anggaran ini tidak bisa kita maksimalkan di perubahan anggaran, bisa kita lakukan dua kali, yaitu di perubahan dengan di reguler 2023,” beber Taufik, bersama para pengurus APDESI tiga kecamatan dalam jumpa pers, Kamis (1/9/2022).

Sehingga kata dia, berdasarkan Perbup, tidak ada alasan pemerintah daerah untuk tidak melakukan tahapan Pilkades.

Menurut Taufik, jika tahapan Pilkades 2023 diperhadapkan dengan Pemilu ataupun Pilkada 2024, maka kembali kepada DPMD sebagai pelaksana teknis Pilkades 2023.

Dengan merujuk pada Perbup tersebut, pengurus APDESI ini mengharapkan agar Pikades dapat dilaksanakan di 2023, sesuai Perbup.

“Jadi kami mengharapkan sesuai dengan Perbup, pemilihan kepala desa di 2023,” tandasnya

Taufik mengaku, ada rumor yang beredar dan mengkhawatirkan, jika Pilkades 2023 kemungkinan tidak dapat terlaksana karena menghadapi Pemilu atau Pilkada 2024.

Ia mengaku, ada wacana-wacana yang berkembang, bahwa Pilkades 2023 itu kecil kemungkinan untuk terlaksana.

Sehingga atas hal tersebut pihaknya mencoba untuk mempertanyakan kejelasannya dengan melakukan komunikasi dengan DPMD sebagai tenaga teknis. Selanjutnya dia menambahkan, persoalan penganggaran Pilkades 2023, pihaknya bukan saja berkomunikasi dengan DPRD, tetapi juga dengan pihak Badan Keuangan Daerah.

“Keuangan juga sama, kalau kita berbicara anggaran ya tidak ada alasan untuk kita tidak anggarkan, karena ini sudah tertuang, sudah jelas aturannya,” katanya

Menurutnya, jika Pilkades 2023 diperhadapkan dengan Pemilu 2024, maka untuk membantah itu, berarti pelaksana teknis Pilkades yang akan menjabarkan, apakah ada urang untuk dilakukan Pilkades 2023.

“Pilkades kan sudah tertuang dalam Perbup. Tetapi yang kita butuh hari ini konsistensinya dari pada Perbup itu tadi,” ungkapnya

Menurut dia, Pilkades 2023 harus dilaksanakan sepanjang proses Pilkades itu tidak mengganggu Pemilu 2024. Seperti yang dia katakan, untuk proses Pemilu di Kabupaten Buton Utara dilaksanakan di 2023. Sementara untuk Pilkades di 2023 itu, tahapan pelaksanaannya di 2022, hanya waktu pemilihannya saja di 2023.

“Kan hanya waktu pemilihannya 2023, tetapi kalau prosesnya di 2022,” tuturnya

Hal senada juga dikatakan Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Pedesaan (LPIP) Kabupaten Buton Utara, Zardoni mengatakan, untuk proses pelaksanaan Pilkades gelombang ketiga, di Perbup tersebut sangat jelas bahwa tahapan Pilkades setelah Pilkades serentak pada Juni 2022, akan dilakukan paling lambat triwulan pertama 2023.

“Itu tertuang dalam Perbup,” kata Zardoni.

Zardoni menyebut, Pilkades 2023 itu soal ketersediaan anggaran, tetapi setelah melalui komunikasi yang dilakukan oleh para kepala desa terhadap DPRD, maka terdapat titik temu untuk bersepakat bahwa pelaksanaan Pilkades itu akan dilaksanakan pada 2023 dengan penganggaran akan dilakukan di APBD-P.

Dia menyebut, bahwa secara teknis DPMD juga sudah nyatakan siap untuk melaksanakan Pilkades 2023.

“Hanya kan untuk lebih menjadi ikatan kita semua maka opini ini tidak mesti hanya menjadi opini yang bergulir di teman-teman 39 desa dan DPRD. Kita ingin ini menjadi wacana publik,” ujarnya.

Selaku Ketua LPIP, Zardoni mendorong dan mendukung untuk segera dilaksanakannya Pilkades serentak Kabupaten Buton Utara gelombang kedua dengan beberapa alasan, yakni terdapat kepala desa hasil Pilkades 2017 yang masa jabatannya berakhir pada Mei 2023 tidak dapat lagi melaksanakan tugas karena berhalangan tetap sehingga dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa yakni Desa Kasulatombi di Kecamatan Kulisusu Barat.

Selanjutnya, terdapat desa yang sampai saat ini tidak memiliki kepala wilayah yakni UPT Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara.

Selanjutnya masa jabatan kepala desa defenitif hasil Pilkades 2017 pada masing-masing wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Buton Utara akan berakhir pada Mei 2023.

Menurut Zardoni, dalam rangka menjaga stabilitas dan kepentingan nasional pelaksanaan Pemilu serentak 2024 yang saat ini telah memasuki tahapan, mengingat efektifitas dan efisiensinya pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berkelanjutan, sangat tidak dimungkinkan untuk melahirkan Penjabat kepala desa berkepanjangan.

“Karena kami yakin akan berdampak pada stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum,” ujarnya.

Oleh sebab itu ia mendesak, agar pelaksanaan Pilkades serentak gelombang kedua, yang pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada triwulan pertama atau Maret 2023.

Hal itu kata dia, sesuai dengan ketetapan dalam Perbup Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022.

Mengingat pentingnya hal tersebut, maka pihaknya juga mendesak pimpinan DPRD selaku ex officio Badan Anggaran DPRD untuk mengalokasikan anggran Pilkades tersebut melalu APBD-P.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes), DPMD Buton Utara, Almin mengatakan, soal Pilkades 2023 sangat jelas terdapat di dalam Perbup nomor 4 tahun 2022. Namun lagi-lagi kata dia, pihaknya terkendala di penganggaran.

“Kalau seandainya ada penganggaran itu kami siap untuk melaksanakan tahapan-tahapan Pilkades itu,” ujarnya.

Dirinya mengaku, sudah berkoordinasi tentang Perbup tersebut dengan Bagian Hukum Sekretriat Daerah. Kata dia, Pilkades kedepan bisa dilaksanakan di triwulan pertama 2023, namun itu tergantung ketersediaan anggaran.

“Ini masalahnya di penganggaran, kalau ada anggaran tetap kami akan laksanakan. Dan kami siap untuk membuat tahapan-tahapan Pilkades itu,” tambahnya.

Menurut Almin, dia sudah memberitahukan perencanaan, dan Pilkades 2023 sudah dimasukan di anggaran perubahan, tetapi kata dia, masih di nol kan anggarannya.

Kata dia, jika pemerintah daerah menyahuti tentang anggaran Pilkades 2023 itu, maka Pilkades akan dilaksanakan.

“Itu tergantung dari anggaran daerah, dan kerja sama dengan DPRD,” ujarnya.

Laporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *