SultraOne.com-KONAWE UTARA- Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan ore nikel dan sejenisnya wajib pemerintah menerapkan dalam pelaksanaan Sanksi bagi perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum, dengan denda, bahkan bisa dipidana kurungan.
Indikasi pelanggaran yang telah dilakukan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) telah nyata nampak didepan mata. Setelah terungkap saat Ketua Komisi ll DPRD Konut, Rasmin Kamil menindak lanjuti laporan masyarakat melakukan sidak diwilayah aktivitas penambangan PT BNN di Kecamatan Andowia, pada 9 Juli 2022 lalu.
Sebab, lintas satu-satunya akses jalan kabupaten yang menghubungkan beberapa desa di Kecamatan Andowia, antara lain Desa Lahimbua, Lamondowo, Puuwonua dan Puusuli rusak parah akibat aktivitas hauling ore nikel PT BNN.
Ketua Umum Front Pemuda Konawe Utara (FPKU) Yayat Hidayat Harun, SH, mengatakan, Ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh perusahaan PT BNN. Pertama, Perusahaan (UP) yang bergerak sepatutnya memiliki jalur hauling khusus. Akibat dampak itu, tanah menjadi longsor dan menimpa halaman rumah sekolah SDN 4 Satap Andowia hingga masuk keruang kelas.
“Kedua, jalan penghubung antara Desa Puuwonua dan Puusuli merupakan aset daerah, dimana pembukaan dan pembuatan serta pembebasan lahannya menggunakan uang daerah, perusahaan menggunakan jalan umum untuk mobilitas, penjualan ore nikel (hauling), maka perusahaan itu mesti mengajukan izin secara resmi ke pemerintah daerah,” Jelas Yayat Hidayat Harun, SH, Kamis (04/08/2022).
Menurut Yayat, Perda memuat tentang ketentuan berupa sanksi administrasi, mulai dari peringatan untuk pelanggaran ringan, paksaan, uang paksa atau uang pengganti, denda administrasi maksimal harus tertuang dan tegas dalam pelaksanaannya.
“Termasuk penghentian sementara operasional angkutan, penangguhan izin hingga pencabutan izin serta sanksi pidana kurungan atau pidana denda. Setelah apa yang telah dilakukan dari aktivitas tambang nikel PT BNN di Kecamatan Andowia. Dan Faktanya, pernyataan tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PT BNN ini tidak memiliki izin lintas pengangkutan. Tentunya harus di Sanksi Tegas,” Terangnya.
Yayat menegaskan agar setiap angkutan ore nikel perusahaan dilarang melewati jalan umum, dan perusahaan diwajibkan membangun prasarana jalan khusus, termasuk pembuatan underpass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum sesuai ketentuan.
“Sebelum Pemerintah daerah Kabupaten Konawe Utara memberikan izin corssing kepada swasta, pemda konut mesti memiliki regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) tentang jalan (Perda atau Perbup) tentang tata cara pemberian izin pelintasan jalan umum, salah satu contoh sebagai pedoman, rujukan, syarat, dan tanggungjawab kepada Pemohon dan Pemberi lzin,” Jelasnya.
PT Bumi Nikel Nusantara telah melakukan Indikasi pelanggaran perusakan infrastruktur di Konawe utara, beberapa bulan ini aktivitas PT BNN sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. Namun sanksi belum diberikan oleh pemerintah, yang notabene menggunakan jalan fasilitas umum.
“Pemda Konut harus jeli, dan pasti berharap rangsangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar bisa mengalami kenaikan. Nah, kalau izin crossing resmi, tentunya administrasi dan biaya masuk melalui DPMPTSP Konut, Kalau sesuai prosedural,” Urainya.
Padahal, kendaraaan pengangkut ore nikel dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.
“Perda harus ditegakkan untuk penertiban kendaraan perusahaan agar tidak melewati jalan umum, semata guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor tersebut untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya harap Yayat” tegasnya
Laporan: Wiwin Abas
Komentar