oleh

Mendapat Info Dari Masyarakat, Polres Konawe Berhasil Amankan Terduga Pemilik Narkotika Jenis Sabu

-Konawe-1,394 views

SultraOne.Com, KONAWE- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Konawe berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial A atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,42 Gram

Penangkapan terduga pemilik narkotika jenis sabu oleh Polres Konawe terjadi pada hari Jum’at 15 Juli 2022 di salah satu Kelurahan yang berada di Kecamatan Unaaha

Kronologi penangkapan terduga pelaku pemilik obat terlarang itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayahnya

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terhadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah keluraha Arombu, kemudian petugas melakukan pengamatan dan pembututan,” tulis Polres Konawe dalam rilis persnya, 16 Juli 2022

Setelah melakukan pengamatan, petugas berhasil mengamankan terduga pemilik barang haram tersebut

“Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang di saksikan oleh Pak RW dan Ibu RT dan di temukan barang bukti satu sachet dengan berat Bruto 0,42 Gram. Terduga pelaku sempat membuang barang bukti di bawah motornya, namun tetap di temukan oleh petugas,” lanjutnya

Tidak hanya melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pihak kepolisian juga menggeledah rumah terduga

Sejumlah Barang Bukti (BB) berhasil di amankan oleh petugas berupa 1 (satu) Sachet sabu dengan berat bruto 0,42 gram, 2 (dua) Unit HP Merk Vivo warnah pink, dan HP Huawei warnah hitam, 3 (tiga) buah sendok takar kecil terbuat dari pipet,1 (satu) buah korek api Gas warnah merah bersama sumbunya, 1 (satu) set alat isap Bong, 7 sachet kosong dalam kamar, 71 sachet kosong berada dalam lemari didapur, 2 sachet kosong bekas pakai diatas lemari dapur, Uang Tunai Rp. 700.000,00 dan 1 (satu) lakban warnah hitam

Pelaku yang diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Shabu akhirnya di bawa <span;>ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku di nilai melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Mahmud Tahir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *