SultraOne.com.Konawe – Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi Sultra menetapkan juara Desa dan kelurahan pada lomba tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 252 Tahun 2022,dimana juara tersebut berdasarkan hasil evaluasi/penilaian tim penilai perlombaan desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Konawe Tahun 2022.
Kemudian hasil rapat panitia dan tim penilai perlombaan desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Konawe tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022 tentang penetapan juara desa dan kelurahan perlombaan desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Konawe Tahun 2022
Diputuskan Desa yang menjadi juara (Pertama) akan mewakili Kabupaten Konawe pada perlombaan desa tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022.
SK tersebut juga ditandatangani langsung oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa tertanggal 30 Mei 2022.
Berikut daftar pemenang lomba Desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Konawe Tahun 2022.,yaitu untuk Kategori Desa
1. Desa Linonggasai, Kecamatan Wonggeduku Barat Juara I dengan total nilai 485.
2. Desa Amonggedo, Kecamatan Amonggedo juara II total nilai 477
3. Desa Tanggodipo, Kecamatan Uepai juara III dengan nilai 447.
Selain itu, Desa Andoluto, Kecamatan Latoma berada diposisi terakhir dari 23 desa yang mengikuti lomba tersebut.
Untuk Kategori Kelurahan
1. Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Tongauna sebagai juara I dengan total nilai 362.
2. Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha, juara II dengan total nilai 360.
3. Kelurahan Onembute, Kecamatan Onembute juara III dengan nilai 329.
4. Kelurahan Toriki, Kecamatan Anggaberi juara IV dengan nilai 209.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab.Konawe, Keny Yuga Permana mengatakan, pihaknya menilai tiga item dalam lomba desa dan kelurahan ini,diantaranya, Bidang Pemerintahan, Kewilayahan dan Kemasyarakatan.
Keny Yuga Permana mengungkapkan, untuk tahun ini juga ada dua kecamatan di Konawe yang tidak ikut berpartisipasi dalam lomba desa ini yakni Kecamatan Wawotobi dan Asinua.
Kepala DPMD Konawe ini menjelaskan kedua kecamatan tersebut tidak mengirimkan hasil evaluasi di tingkat kecamatan.
“Artinya mereka tidak melaksanakan evaluasi di tingkat kecamatan. Itu kita akan laporkan kepada pimpinan daerah atas ketidakikutsertaan mereka dalam pelaksanaan lomba desa,” ungkapnya.
Keny Yuga Permana menuturkan, lomba desa ini merupakan agenda nasional yang dilaksanakan tiap tahun.
Ia berharap, kepala desa atau lurah harus siap mengikuti kegiatan ini ketika telah ditetapkan dalam surat keputusan.
Laporan : Mahmud.Tahir
.
Komentar