SultraOne.com, Jakarta- Ratusan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada hari Senin 21 Maret 2022
Masa Aksi Yang Terhimpun Dalam Gerakan “Rakyat Sultra Menggugat” mendesak Kementerian ESDM RI dan Ketua DPR RI dalam hal ini ketua Komisi VII untuk mencabut IUP PT. Antam Tbk diwilayah Kabupaten Konawe Utara (konut), serta meminta Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Perusahaan Plat merah tersebut untuk tidak diterbitkan.
Koordinator Lapangan, Nur Asrawan, menyampaikan, selama 58 Tahun PT. ANTAM Tbk menggarap nikel di Bumi Anoa (sulawesi tenggara) belum memberi kemanfaatan bagi daerah, baik itu terhadap kabupaten kolaka maupun dikab konawe utara. perusahaan plat merah itu disinyalir telah merugikan negara Dengan dugaan praktek komersialisasi IUP serta dugaan Memfasilitasi perusahaan lainnya dalam melakukan Praktek Ilegal Mining khususnya Diwilayah kab Konawe Utara,
Selain itu, PT Antam juga diduga telah Memanipulasi Syarat Pengajuan RKAB dan melakukan Penggelapan Pajak penjualan Ore nikel. Bahkan PT Antam juga diduga tidak menunaikan Program CSR dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) terhadap masyarakat lingkar investasi, parahnya Lagi perusahaan tersebut Diduga lebih memilih menjual ore Nikel ke Smelter Swasta dari pada pemenuhan bahan baku pada Smelter sendiri.
“Kami tidak melihat Perusahaan BUMN ini pada role yang benar, selama 58 tahun menggarap nikel disultra tidak ada manfaat bagi daerah. Kewajiban mereka terabaikan, pemerataan kesempatan pada warga lokal dikesampingkan bahkan perusahaan ini diduga telah membodohi pemerintah dengan praktek-praktek yang merugikan negara”Jelasnya
Ia Juga menjelaskan bahwa, PT Antam diduga telah memfasilitasi aktivitas ilegal mining didalam kawasan hutan bahkan perusahaan-perusahaan tersebut tidak ragu untuk menyebutkan bahwa aktivitas mereka atas perintah PT. Antam itu sendiri
“Sampai hari ini PT. Antam Konut belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sementara ada beberapa perusahaan tambang ilegal yang sedang menggarap kawasan hutan tersebut, tak tanggung-tanggung mereka mengakui bahwa kegiatan yang mereka lakukan itu atas pengetahuan dan dalam koordinasi PT. Antam itu sendiri, Tentu ini merupakan borok BUMN pertambangan negara yang tidak dapat ditoleransi, pemerintah harus mencabut IUP PT. Antam Di Konawe Utara dan memastikan tidak ada RKAB yang dikeluarkan atas nama perizinan daerah itu” Tegas Nur Asrawan
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto saat menerima massa aksi di halaman gedung DPR RI juga mengaku telah mengetahui detail persoalan PT. Antam Tbk di Konawe Utara, Dan pihaknya telah mengagendakan pengecekan aktivitas pertambangan perusahaan BUMN tersebut.
“Iya saya tau detail datanya PT. ANTAM Tbk, jadi menurut kalian yang tergabung didalam Forum Rakyat Sultra Menggugat, dalam aktifitas yang dilakukan PT. ANTAM Tbk tidak memenuhi kaidah-kaidah pertambangan. Saya akan memimpin delegasi ke sultra minggu ini tepatnya hari kamis, saya akan cek, Dan Kami akan melakukan Grounded Research dengan data yang diberikan kepada teman-teman masa aksi,.”Ucap Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan fake finding terhadap laporan massa aksi, menurutnya bukan hal mustahil IUP PT. Antam tbk yang belokasi dikonawe utara dilakukan pencabutan apabila ditemukan kesalahan. Sehingga Ia meminta keterlibatan aktif “Rakyat Sultra Menggugat” dalam pengumpulan data dan informasi terkait pelanggaran PT. Antam tbk
“Nanti akan saya fake finding, ketika saya menemukan fakta selanjutnya saya akan memanggil kalian untuk kita memintai pertanggung jawaban mereka. Yang terpenting apa yang kalian sampaikan hari ini kami terima sebagai aspirasi, “Pungkasnya
Ditempat yang sama, Presidium Rakyat Sultra Menggugat, Ahmad Iswanto mengatakan bahwa, lahirnya gerakan aksi protes tersebut merupakan akumulasi dari kejahatan dan ketidakmanfaatan investasi PT. Antam Tbk di Sulawesi Tenggara sehingga Rakyat sultra menuntut pencabutan IUP dan penolakan RKAB PT. Antam tbk Khususnya diwilayah kab Konawe Utara.
“Ini baru lembar pertama, masih banyak halaman yang akan kita buka dan baca bersama menyoal kejahatan pertambangan PT. Antam dikab Konawe Utara. ketidakmanfaatan investasi PT. Antam Tbk di Sulawesi Tenggara bahkan diduga telah merugikan negara, Maka Gerakan ini akan terus berlanjut sampai IUP perusahaan plat merah itu di Cabut” Tutupnya
Untuk diketahui, PT Antam telah memulai penambangan fero nikel sejak 5 Juli 1968 di kabupaten kolaka dengan Kapasitas produksi mencapai 6000 Metric Ton Ore Nikel/Tahun. Kemudian pada tahun 1995 PT. Antam melakukan ekspansi pertambangan nikel diwilayah Kabupaten Konawe Utara yang diketahui wilayah tersebut merupakan daerah dengan cadangan nikel terbesar dunia, perusahaan plat merah itu mendapatkan lahan konsesi IUP seluas 40 ribuan hektar yang dikuasai dan hanya dijadikan deposit, dengan IUP masing-masing berada pada blok Tapunopaka, Lalindu, Mandiodo, Bahubulu dan Matarape.
Laporan: Wiwin
Komentar