SultraOne.Com, Butur- Fraksi Gerakan Amanah Rakyat ( PAN, Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara (Butur) menyatakan menerima penjelasan Bupati tentang pengajuan atas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Buton Utara untuk kemudian dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.
Pernyataan Fraksi Gerakan Amanah Rakyat tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi, Jusri saat membacakan pandangan umum fraksi.
Menurut Fraksi Gerakan Amanah Rakyat, pengajuan pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah adalah menjadi salah satu tugas DPRD bersama kepala daerah (Bupati), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang meliputi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.
“Tujuan utama dari peraturan daerah (Perda) ini adalah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah,” kata Anggota Legislatif (Aleg) dua periode itu.
Masih kata Jusri, tujuan lain dari tugas kita sebagai abdi negera dan perwakilan masyarakat khususnya di Kabupaten Buton Utara tentunya untuk memajukan Butur ke perubahan lebih baik.
Oleh karenanya, pembentukan peraturan daerah harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya, antara lain memihak kepada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya.
“Semoga pandangan umum fraksi Gerakan Amanah Rakyat ini dapat diterima oleh pimpinan rapat paripurna dan anggota DPRD Kabupaten Buton Utara,” harap Jusri.
Sebelumnya, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Buton Utara (Butur) mengajukan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) pada sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Butur, pada Senin,10 Januari 2022 lalu.
Ketujuh rancangan peraturan daerah yang diserahkan langsung oleh Bupati Butur H. Ridwan Zakariah kepada Ketua DPRD Diwan yaitu, Raperda tentang Adaptasi Perubahan Iklim, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Juga Raperda tentang pertanahan dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Bupati Butur H. Muh. Ridwan Zakariah pada kesempatan itu mengatakan penyerahan Raperda ini berdasarkan ketentuan pasal 72 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Bahwa rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau bupati, dibahas secara bersama-sama untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui tingkat pembicaraan yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
Menurut mantan Sekda Buton itu, pengajuan tujuh Raperda ini, merupakan salah satu tahapan awal pembicaraan tingkat 1 (satu) yang substansinya adalah penjelasan Bupati Butur mengenai Raperda.
Laporan: Wahid
Komentar