oleh

Pernyataan Kades Mandiodo Di Bantah Oleh Badan Permusyawaratan Desa

-Berita Desa-1,493 views

SultraOne.com.Konut – Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Mandiodo, Lahaming angkat bicara atas bantahan Kepala Desa Mandiodo yang disampaiakan melalui media online terkait dugaan masyarakat atas penyelewengan dana 10 persen yang bersumber dari bantuan CSR perusahaan yang sempat menjadi persoalan di Desa.

Masyarakat yang menduga bahwa Kades Mandiodo menyelewangkan dana 10 persen sebelumnya telah diberitakan melalui media ini, tetapi kades juga telah melakukan pembelaan diri dan membantah bahwa tuduhan itu hanya dibuat untuk merusak nama baiknya dimata publik.

Sebekumnya, Kades menjelaskan dana itu digunakan untuk pembuatan pagar warga selama 3 tahun berturut-turut, rehap mesjid dan pembangunan gerbang perbatasan desa, serta di kegiatan lainnya yang menyangkut kegiatan didalam desa.

Kades Mandiodo juga menjelaskan bahwa dalam pengelolaan dana 10 persen tersebut selalu melakukan musyawara, sementara informasi yang dihimpun awak media ini, fakta dilapangan diduga tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Kades Mandiodo.

Sementara itu, Wakil ketua BPD Desa Mandiodo, Lahaming menjelaskan bahwa, secara administrasi Kades Mandiodo tidak perna menguraikan secara detail terkait penggunaan dana 10 persen baik kepada lembaga BPD maupun dihadapan seluruh masyarakat.

Lebih lanjut ia menambahkan, yang disebutkan kades mandiodo melalui klarifikasinya di salah satu media online bahwa dana 10 persen digunakan beberapa kegiatan di dalam desa, lahaming membantah, fakta dilapangan tidak sesuai dengan apa yang dikatakannya.

“Jika Kades Mandiodo mengatakan bahwa semua dana untuk pembuatan pagar masyarakat itu menggunakan dana 10 persen, secara lembaga saya bantah, sebagai wakil ketua lembaga BPD saya profesional dalam menjalankan tugas, jika benar maka saya katakan benar, dan jika salah saya katakan salah” tegas Lahaming pada awak media ini jumat 26/11/2021

“Pembuatan pagar pertama ditahun 2017 itu adalah visi misinya, janjinya kepada masyarakat jika dia terpilih maka dia akan gunakan dana pribadinya untuk membuat pagar warga, sedangkan untuk pemagaran kedua itu hanya sebagian warga saja, jika itu terjadi pemagaran pertama kades menggunakan dana 10 persen, maka suda jelas hasil dan penggunaan dana itu sangat bertentangan dengan masyarakat” tambahnya.

Lebih jelas lahaming menuturkan, untuk dana rehap mesjid dan kegiatan lainya seperti yang dikatakan kades, lahaming kembali membantah bahwa dana tersebut berasal dari bantuan perusahaan melalui proposal.

“Saya bantah jika kades mengatakan bahwa Dana yang dipakai dibeberapa kegiatan yang menyangkut dikegiatan diluar desa itu semua menggunakan dana 10 persen, terlebih pada bantuan rehap mesjit, perlu diketahui sebagian dana terbut bersumber dari bantuan perusahaan melalui proposal yang diajukan oleh masyarakat” cetus wakil ketua BPD

Lahaming menambahkan, dalam waktu dekat lembaga BPD desa mandiodo akan mengadakan rapat terkait persoalan tersebut.

Ditempat terpisah bendahara Mesjid Desa Mandiodo, Yudah, menjelaskan bahwa sumber bantuan untuk rehap Mesjid sebagian diterima dari perusahaan melalui proposal.

“Jadi rehap mesjid itu sebagian bantuan kami terima dari beberapa perusahaan, mulai dari bantuan seng, semen, cat dan lainnya, sedangkan ongkos tukang saya bayarkan melalui uang celengan mesjid yang selama ini terkumpul”ungkap bendahara mesjid melalui sambungan telfon selulernya.

“Saat rehap mesjid pak desa juga ada sumbangan yang diberikan, diantaranya semen 5 zak dan beberapa lembar seng, tapi pak desa tidak menjelaskan sumber dana bantuan itu dari mana, apakah itu berasal dari dana 10 persen atau masi sumbangan perusahaan” tambahnya lagi.

Tidak adanya musyawara yang dilakukan oleh kades mandiodo sebelum menggunakan dana 10 persen tersebut, Masyarakat menduga semua kegiatan sesuai yang dijelaskan oleh kades, ada kaitannya denganĀ  bantuan perusahaan yang melalui proposal, sehingga patut diduga dana tersebut telah diselewengkan oleh kades mandiodo dengan dalih seolah kegiatan itu menggunakan dana 10 persen tetapi faktanya adalah bantuan dari perusaan yang melalui proposal.

Dari pantauan awak media ini, mulai dari pembangunan pintu gerbang desa, pembuatan pagar warga yang faktanya dilapangan tidak sesuai dengan hasil sampai rehap mesjid, jika itu benar dana 10 persen yang terkumpul dari tahun 2017-2020 dengan jumlah 478.204.000 sebagian dialihkan dikegiatan itu, maka tentu hasilnya akan maksimal.

Sementara itu kades mandiodo slamet riadi saat dihubungi awak media melalui sambungan telfon seluler, dengan bermaksud ingin mengklarifikasi terkait bantahan wakil ketua BPD dan penjelasan bendahara mesjid, serta mempertanyakan jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk rehap mesjid, pembangunan pagar 3 tahun berturut-turut serta pembuatan gerbang pintu masuk desa agar masyarakat mengetahuinya, tetapi kades mandiodo enggan untuk menjelaskannya

“Entar yaa win saya telfon balik, saya dikonsel ini sementara nyetir mobil, ungkap kades mandiodo melalui telfon selulernya

Sampai berita ini diterbitkan kades mandiodo tidak menelfon awak media untuk memberikan keterangannya.
Laporan: Wiwin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *