SultraOne.com.Konut -Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Mandiodo, menuntut Pemda Konut agar memberhentikan (SR) dari jabatanya sebagai Kepala Desa Mandiodo, diwilayah Kecamatan Molawe Kab. Konawe Utara.
Tuntutan masyarakat yang meminta Kades Mandiodo diberhentikan dari jabatanya, telah tertuang dalam berita acara rapat antara lembaga BPD dan masyarakat pada tanggal 14 november 2021 yang ditanda tangani dari unsur ketua lembaga BPD, Lahaming selaku wakil ketua BPD, Muhtar anggota, dan Isma Jukti anggota BPD.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari lembaga BPD, berdasarkan aspirasi masyarakat disampaikan melalui surat pernyataan yang ditanda tangani warga Desa Mandiodo sebanyak 171 Kepaka Keluarga (KK), menyampaikan penolakan atas kepemimpinan Kepala Desa Mandiodo yang diduga telah merugikan hak masyarakat.
Berdasarkan data dan informasi puluhan masyarakat yang berhasil dihimpun awak media ini, kades mandiodo (SR) diduga telah melakukan tindakan yang akibatnya merugikan kepentingan umum dalam hal ini masyarakat desa mandiodo.
Diketahui bahwa, beberapa perusahaan pertambangan pemilik IUP diwilayah Block Mandiodo setiap bulanya telah mengeluarkan dana CSR yang diperuntukan untuk masyarakat Desa Mandiodo.
Sejumlah dana yang terkumpul sesuai kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan sebanyak Rp1000/metrick ton, dari jumlah dana itu, pemerintah desa mengambil bagian 10 persen dengan dalih akan disimpan sebagai kas desa yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Tapi kenyataanya, dana 10 persen yang terkumpul sejak tahun 2017-2020 masyarakat tidak merasakan asas manfaanya, warga menduga dana tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga sampai saat ini Kades Mandiodo enggan untuk memaparkan laporan penggunaan dananya dihadapan seluruh warga Desa Mandiodo.
Selain dana CSR 10 persen, warga juga mengeluhkan terkait penggunaan anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN disinyalir realisasinya sangat bertentangan dengan hasil musdes, yang mana telah diatur dalam undang-undang No 6 tahun 2014 tendang desa, permendagri No 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa, permendes tahun 2021 yang menjelaskan bahwa, pemerintah desa diharuskan melaksanakan musyawara desa (musdes) untuk mendengarkan usulan masyarakat dan dijadikan sebagai program skala prioritas yang akan direalisasikan oleh pemerintah desa, tetapi hal itu, Kades Mandiodo diduga tidak melakukanya.
Tak hanya itu, ratusan masyarakat mandiodo juga mengeluhkan, dimasa jabatan kades mandiodo yang terhitung sejak tahun 2017-2021, Kades tidak menunjukan sikap transparansinya terhadap masyarakat setempat terkait sistem pengelolaan keuangan desa, baik dari anggaran dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) maupun dana pendapatan asli desa (PAD) Yang bersumber dari beberapa perusahaan yang melakukan aktifitas penambangan nikel diwilayah administrasi desa mandiodo
Saat ditemui awak media ini, Lebih dari 70 warga desa mandiodo menyatakan sikap, menyampaikan penolakan atas kepemimpinan kades mandiodo, masyarakat berharap pada Pemda Konut agar secepatnya memberhentikan (SR) dari jabatannya sebagai Kepala Desa Mandiodo yang dinilai telah merugikan dan mengabaikan hak masyarakat.
“kami telah bertanda tangan diatas surat pernyataan, masyarakat sebanyak 171 KK atas penolakan pemerintahan kades mandiodo, mewakili masyarakat banyak saya sampaikan bahwa, roda pemerintahan kades mandiodo saat ini suda tidak sejalan lagi dengan masyarakat luas, untuk itu kami harapkan kepada pemda konut dalam hal ini bupati H.ruksamin untuk segrah memberhentikan kepala desa mandiodo dari jabatannya “Ucap Gugun dihadapan media ini yang disaksikan langsung puluhan warga desa mandiodo, Rabu 24/11/2021
Ditempat terpisah, Kades Mandiodo, Slamet Riadi saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, mengakui bahwa pemerintah desa menerima dana 10 persen potongan dari bantuan dana CSR perusahaan yang diporsikan untuk masyarakat sejak tahun 2017-2020, dana tersebut disimpan dalam Kas Desa yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan regulasi perdes yang dilahirkan oleh penjabat desa sebelumnya,
“Dana yang terkumpul kurang lebih dari empat tahun, saya gunakan dibeberapa kegiatan diantaranya, pembelian kayu untuk ramuan pagar masyarakat, pembuatan pintu gerbang perbatasan antar wilayah desa, rehap mesjid, serta pembelanjaan lainya yang menyangkut kegiatan desa, semua penggunaan dana datanya lengkap” beber Slamet Riadi
Hal tersebut, berbeda dengan apa yang disampaikan masyarakat setempat, merujuk pada regulasi perdes kades sebelumnya, juknis kesepakatan antara pemdes dan masyarakat mandiodo, dana 10 persen itu akan digunakan untuk kepentingan masyarakat saat melakukan pengobatan dirumah sakit serta pemberdayaan lainya yang menyangkut kemanusiaan, tetapi kades mandiodo diduga menggunakan dana tersebut dengan kegiatan lain tanpa mengedepankan musyawara persetujuan dari masyarakat, tindakan itu arah dan tujuanya diduga ingin meraih keuntungan yang lebih banyak.
“Pak desa ini tidak mau terbuka terkait penggunaan dana CSR Nya yang 10 persen,(RED), kami masyarakat tentunya ingin tau juga, dana itu masi ada atau sudah habis, jika suda terpakai seharunya pak desa paparkan penggunaanya dihadapan kami, hampir empat tahun dana itu terkumpul perkiraan kami nominalnya kurang lebih 1 milyar, asas manfaat yang dirasakan masyarakat tidak ada, dasar itulah kami masyarakat bersatu untuk menuntut agar kades mandiodo saat ini diberhentikan dari jabatannya” ungkap Rahman selaku warga Desa Mandiodo
Ditempat yang sama, perwakilan dari warga dusun satu, Hermanto mengatakan, kekecewaan terhadap pemerintahan desa saat ini tidak bisa lagi untuk ditoleransi, pasalnya roda pemerintahan didalam desa dinggap tidak berjalan, akibat kadesnya menetap diluar dari kec. Molawe, begitu juga dengan hak-hak masyarakat yang dinilai diduga dengan sengaja telah diabaikan oleh kepala desa sendiri
“Intinya pemerintah desa dan masyarakat saat ini sudah tidak sejalan, beberapa tahun yang lalu masyarakat masi mentoleransi terkait kebijakan kades yang kami pahami itu sudah merugikan kami sebagai masyarakat desa mandiodo, tetapi yang menyangkut dana 10 persen ini kades harus bertanggung jawab, dan kami masyarakat kecil hanya menginginkan agar kepala desa mandiodo diberhentikan dari jabatanya” tegas Hermanto sambil meneriakan yel-yel, hidup masyarakat hidup masyarakat.
Laporan: Wiwin
Komentar