oleh

Penambangan Ilegal di Sungai Kali Konaweha,Imran Leru Angkat Bicara

-Konawe-1,636 views

SultraOne.com.Konawe -Akibat penambangan ilegal di sungai kali konaweha yg menggunakan mesin penyedot pasir seakan tak tersentuh dan terkesan di back up oknum oknum elit. dan membuat Keresahan masyarakat bertahun tahun yang terletak di Desa besu kec Morosi kab. Konawe

Ketua LSM simpul masyarakat Anti korupsi dan pemantauan lingkungan hidup (SIMAKLAH) Imran leru dalam press release mengatakan upaya penolakan masyarakat lokal terkait kegiatan ilegal penambangan sudah beberapa kali dilakukan, mulai penyegelan mesin penyedot pasir dilapangan sampai penyegelan kantor bupat Konawe

“Akibat aksi diam institusi tersebut, hari ini masyarakat menerima dampaknya. sejumlah rumah warga yang berada di pinggiran sungai diwalayah itu telah hanyut”,tegasnya

Lanjut Imran, bahwa apa yang terjadi hari ini mengenai penyedotan pasir di kali konaweha atau pasir hitam yg menggunakan mesin penyedot pasir selain tdk miemiliki izin kami juga melihat sudah terjadi pengerusakan lingkungan hidup tentu indikasinya adalah penurunan mutu lingkungan atau DETERIORASI….

“Pada sisi lain penyedotan pasir di kali konaweeha telah mengancam pasilitas publik yakni jalan beton yg ada di pinggir jalan,maka atas persoalan saya secara kelembagaan menghimbau institusi terkait untuk melakukan langkah tegas dan terukur untuk segera menutup kegiatan tersebut. Mari kita hilangkan kesan publik bahwa penambangan pasir ilegal tersebut yg menggunakan mesin penyedot besar di back up oknum”,kata Imran

Imran menambahkan,sebagai bentuk konsistensi dan perhatian atas dugaan penambangan ilegal dan pengerusakan lingkungan,hari ini tgl 7 Oktober 2021 secara kelembagaan saya sudah bersurat kepada bupati konawe, ketua DPRD Konawe, BLH kab Konawe, dan polres Konawe untuk bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini,

“kami akan beri waktu 7 x 24 jam sudah harus ada penyelesaian dan jika dlm estimit tersebut tidak ada penyelesaian maka kami akan melakukan aksi mosi tidak percaya pad institusi yg dituju”,tegasnya

Lpaoran : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *