oleh

Dukun Palsu Dengam Modus Bisa Gandakan Uang, Akhirnya di Amankan Tim Jatanras Polda Sultra

-Hukum-952 views

SultraOne.com.Kendari -Seorang pria berinisial S (50) warga Desa Arongo Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Tim Jatanras Polda Sultra Akibat melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya sejak tahun 2016 yang lalu.

“Korban ada 14 orang, 8 orang diantaranya sudah diperiksa dengan kerugian hingga Rp 237 juta lebih. Sisanya masih dilakukan pengembangan,” ujar Bambang dalam konfrensi pers di Mapolda Sultra, Kamis 9 September 2021.

Bambang menjelaskan, tersangka mengelabui para korban dengan mengaku mempunyai kemampuan menggandakan uang.

“dengan melakukan ritual di tengah sawah tersangka S meminta sejumlah uang kepada korban untuk digandakan berkali-kali lipat” kata Bambang.

“Setelah menerima uang dari korban, tersangka S kemudian melakukan aksi ritualnya dengan cara menimbun uang tersebut, dan memberitahu kepada korban agar tidak menggali uang itu tanpa seizin dari tersangka S. Sebab jika korban membukanya, maka uang tersebut akan berubah menjadi uang palsu” tambahnya

Beberapa korban yang tidak sabar karena uang tersebut ditimbun berminggu-minggu hingga berbulan-bulan ada yang membuka uang tersebut. Ternyata benar, uang yang ditimbun tersangka adalah uang palsu.

Setelah dikonfirmasi oleh para korban, tersangka berdalih bahwa uang yang ditimbun itu berubah menjadi uang palsu karena dibuka tanpa seizin tersangka.

Tersangka kemudian menawarkan agar melakukan ritual ulang. Namun terungkap bahwa uang yang ditimbun tersangka tersebut memang uang palsu yang dicetak sendiri oleh tersangka. Sedangkan uang asli dari para korban diambil oleh tersangka.

“Barang bukti yang diamankan berupa perlengkapan untuk melakukan ritual, seperti sesajen, kain kafan hingga pisang untuk menancapkan dupa,” ungkap Bambang.

“Barang bukti lain berupa uang palsu hasil print sebanyak 1.002 lembar pecahan Rp 100 ribu,” sambungnya.

Menurut pengakuan tersangka, kata Bambang, tersangka melakukan hal tersebut karena terinspirasi Kanjeng Dimas, Selain hal itu, tersangka melakukan penipuan karena desakan ekonomi. Di mana diketahui tersangka memiliki 4 (empat) orang istri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara” Tegasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *