Sultra one.com.konut -Aktifitas pertambangan nikel diwilayah block mandiodo kian tak terbendung, kekeyaan alam dan hasil bumi yang ada di wilayah itu menjadi sasaran empuk sejumlah perusahaan nakal yang bergerak dibidang pertambangan. Hal itu diduga dengan adanya keterlibatkan Oknum aparat sebagai pembeckap, llegal mining pun dilakukan demi meraih pundi pundi rupiah.
Tercatat sejumlah deretan nama perusahaan tambang yang beraktifitas diwilayah block mandiodo sering menuai polemik di kalangan masyarakat dan lembaga aktifis terkait legalitas izin pertambangan, kali ini, kritikan dan Sorotan pedas datang dari Lembaga Pemantau Hutan dan Pertambangan Konut (LPHPKU-KONUT) yang ditujukan kepada menejemen perusahaan PT. SRIWIJAYA RAYA atas dugaan pelanggaran llegal mining.
PT. SRIWIJAYA RAYA dinilai kebal hukum, pasalnya perusahaan ini sering menjadi topik perbincangan publik di sejumlah kalangan aktifis maupun dari aliansi lembaga masyarakat terkait dugaan aktifitas llegal mining selama beroprasi diwilayah block mandiodo,
Untuk itu, Demi memberikan efek jerah terhadap menejemen PT.Sriwijaya Raya, masyarakat bersama lembaga LPHPKU-Konut dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum memberhentikan Aktifitas PT. Sriwijaya Raya yang diduga telah melakukan aktifitas penambangan secara llegal diwilayah block mandiodo kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Dugaannya jelas, penyerobotan lahan masyarakat tanpa ada kordinasi dengan pemilik lahan, serta adanya ketidak jelasan kontrak perjanjian lahan yang diketahui telah berahir sejak tahun 2017 lalu” Kata Julban Lamalangi, Koordinator Lapapangan Lembaga LPHPKU-Konut, Minggu 5 September 2021
“Tak hanya itu, lanjut Julban Lamalangi, kami pun menduga, menejemen perusahaan ini tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan parahnya lagi, hadirnya sejumlah anak perusahaan tambang yang melakukan joong oprasional di lokasi penambangan Eks PT. SRIWIJAYA RAYA dianggap meresahkan masyarakat dan merugikan warga pemilik lahan setempat” tambahnya.
Julban juga menjelaskan, penjualan ore nikel yang dilakukan oleh pihak PT. Sriwijaya Raya diduga memakai dokumen perusahaan lain.
“Kuat dugaan kami bahwa, Penjualan ore nikel yang dihasilkan oleh perusahaan kontraktor yang menambang diwilayah Eks PT. Sriwijaya Raya ini menggunakan dokumen perusahaan lain, tindakan ini suda jelas melanggar ketentuan undang-undang pertambangan” cetusnya
Ditempat yang sama, salah satu aktifis muda, Ilham Adlisandi menuturkan, dugaan pelanggaran PT. Sriwijaya Raya ini sudah jelas ada pidananya, sesuai yang tertuang dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba, pasal demi pasal telah diuraikan dan diatur mengenai tata cara aktifitas pengolahan nikel dan batu barah diwilayah Republik Indonesia.
“Lembaga LPHPKU-konut akan terus berjuang membela hak masyarakat dan memberikan efek jerah terhadap para pelaku llegal mining yang beraktifitas diwilayah bumi oheo ini” bebernya
“Dugaan penyerobotan lahan warga yang dilakukan oleh perusahaan PT.sriwijaya ini akan kami bawa sampai ditingkat atas, bahkan sampai dimabes polri pun akan kami suarakan demi hak-hak kami sebagai masyarakat lokal kab. Konawe utara” tandasnya
Laporan: Wiwin
Komentar