oleh

Anak di Bawah Umur Asal Butur dipaksa Layani Nafsu Bejat Tiga Orang Lelaki

SultraOne.com.Butur – Pencabulan terhadap anak dibawah umur kerap terjadi di Kabupaten Buton Utara, kali ini remaja inisial (BG) asal Desa Torombia Kecamtan Kulisuau Utara menjadi korban pencabulan yang di lakukan oleh tiga orang lelaki yang tak bermoral.

Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 30 Agustus 2021, melibatkan tiga orang lelaki inisial RD, NN, dan SN.

Kasat Reskrim Polres Biton Utara, Iptu Sunarton Hafala SH dalam keterangan pers tertulisnya menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Agustus telah di laporkan terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Kami mengirimkan rilis Tindak pidana yang saat ini kami tangani Direskrim Polres Buton Utara, pada Hari selasa tanggal 31 agustus 2021 sekitar jam 20.00 wita telah dilaporkan terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau pencabulan” tulis Kasat Reskrim Polres Buton Utara dalam rilis persnya

Iptu Sunarton Hafala menjelaskan, Kronologis kejadian tersebut berawal saat korban (BG) di ajak oleh salah satu pelaku untuk pergi ke samping rumah warga dan di pertemukan dengan pelaku inisial (RD), lalu di ajak lagi untuk pergi ke jalan tani.

“Pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 pada pukul 20.00 wita pelapor (BG) diajak oleh saudara (NN) untuk pergi di samping rumah warga di Desa Torombia kemudian setibanya disana anak pelapor dipertemukan dengan terlapor (RD) lalu diajak pergi di jalan tani Desa Torombia setibanya dipondok kebun tempat panggang kopra, terlapor (RD) menyuruh untuk membuka baju anak pelapor (BG) kemudian terlapor (RD) meraba-raba bagian dada dan bagian alat vital korban , kemudian korban disetubuhi oleh terlapor (RD)” tuturnya

Lebih lanjut, Sunarton menambahkan, pada saat pelaku (RD) melakukan aksinya, tiba-tiba datang dua orang lainnya inisial (NN) dan (SN) yang meminta korban untuk melayani nafsu bejat keduanya.

“Pada saat pelaku Radit sementara melakukan aksinya, tiba-tiba datang lelaki (NN) dan lelaki (SN) sehingga pelaku (RD) dan korban lari, namun lelaki (RD) kembali menemui kedua pelaku lainnya dan saat itu lelaki (NN) dan (RD) meminta untuk dilayani juga napsunya, dengan keadaan terpaksa korban Bunga melayani kedua pelaku lainnya secara bergantian” jelas Mantan Kapolsek Bonegunu

Setelah kejadian tersebut, korban (BG) kembali kerumah keluarganya dan menceritakan kejadian yang ia alami sehingga keluarga korban melaporkannya kepada pihak Polres Buton Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Butur, sementara ketiga pelaku sudah kami tahan diruang tahanan Polres Buton Utara.

“Penahanan ketiga pelaku berdasarkan LP, Nomor: LP/B/58/VIII/2021/Polda Sultra/ Res. Buton Utara/Spkt, tanggal 31 Agustus 2021” bebernya

Dari ketiga pelaku, ada satu pelaku yang masih dibawah umur dan proses penyidikannya kami lakukan proses penyidikan untuk anak.

Pasal yang kami persangkaan yakni
Pasal 81 Ayat (2) Jo.76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subs pasal 82Ayat (1) Jo.76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Laporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *