oleh

Dinas P3K Konut Siapkan Pendampingan Terhadap Korban Kekerasan Anak dan Perempuan

-Konut-809 views

SultraOne.com.Konut – Pemda Konawe Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3K) menggelar kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan penyediaan sarana dan prasana layanan bagi perempuan korban kekerasan yang berlangsung di hotel Oheo Kecamatan Andowi hari ini 8 Juni 2021

Kegiatan ini di hadiri Wakil Bupati konut H. Abuhaera, kadis P3K Dra. Martina, kasat reskrim polres konut Iptu Rahmad zam zam, SH.MH, camat bersama kepala desa dan seluruh Staf pegawai lingkup dinas P3K.

Wabup Konawe Utara H. Abuhaera dalam sambutanya mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini menjadi isu yang menonjol, di sebabkan beratnya kasus kekerasan yang di alami perempuan, identitasnya pun makin menghawatirkan, mencakup segala bentuk tindak kekerasan, baik tindakan fisik, seksual maupun emosional, yang membuat perempuan dan anak menderita, termasuk didalamnya ada ancaman, intimidasi dan pelanggaran hak kemerdekan

“Hal ini akan menjadi perhatian bagi pemda Konut melalui dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Pemda Konut akan mendukung dinas P3K untuk melakukan langkah intensif, guna meminimalisir terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak di konawe utara” kata Abuhaera

Sementara Kadis P3K Martina dalam sambutanya menuturkan, kebijakan advokasi terhadap perempuan dan anak berbasis perlindungan korban kekerasan, dapat di wujudkan pemerintah daerah melalui tiga perumusan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

“Yang pertama, Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga kemudian menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan rumah tanggan dan terakhir menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga” ujarnya

“Kebijakan advokasi perlindungan korban kekerasan dapat di lakukan melalui dua model pelayanan prosedur (The prosedural rights model) yang menekan kemungkinan korban akan memainkan peranan aktif dalam proses jalanya peradilan” tambahnya

Kadis P3K martina mengharapkan, melalui pengaturan mekanisme perlindungan korban, yang tercantum dalam undang undang. para korban harus bisa memahami hak haknya yang sesuai prosedurnya

“Demikian pula dengan pemerintah maupun penegak hukum, organisasi masyarakat dan pihak pihak yang terkait Alagar proporsional dan profesional dalam melaksanakan peraturan undang undang agar terpenuhi perlindungan advokat secara baik, cepat, objektif, transparan dan akuntabel” harapnya

“Dan kami juga telah membentuk forum anak di tiap kecamatan , guna mempermudah masyarakat mendapatkan akses pelaporan yang baik ke pihak dinas terkait maupun ke pihak kepolisian apa lagi kami suda mempunyai mitra dengan pihak lembaga tersebut” tandasnya

Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, Rahmad Zam zam menambahkan, untuk tidak takut membuat laporan jika mengalami kekerasan rumah tangga

“Saya ingatkan, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan tindak pidana KDRT maupun tindak kekerasan anak kepada polisi, sebab polisi akan memberikan perlindungan bagi pihak pelapor, dan penegakan hukum bagi pelaku, jika ada kejadian langsung saja laporkan. Kami akan langsung proses sesuai undang-undang yang berlaku” tegas rahmad zam zam

Laporan: Wiwin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *