oleh

Tiga Orang Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri Ke Polres Buton Utara

SultraOne.com.Butur – Tiga orang pemuda inisial (S) berusia 21 Tahun, (FR) 23 Tahun, dan (FS) 24 Tahun yang merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda akhirnya menyerahkan diri Ke Mapolres Kabupaten Buton Utara pada hari ini, Kamis 3 Juni 2021.

Ketiga pemuda yang di duga melakukan pengeroyokan tergadap satu orang warga tersebut adalah warga Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kabupaten Buton Utara, Iptu Sunarton Hafala SH melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku penganiayaan menyerahkan diri ke Mapolres Butur.

“Pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 sekitar Jam 16.20 Wita bertempat didepan Mako Polres Buton Utara telah menyerahkan diri para pelaku tindak Pidana Pengeroyokan” kata Sunarton

Penahanan ketiga terduga pelaku penganiayaan Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 37 / V / 2021 /SPKT/ POLRES BUTON UTARA / POLDA SULTRA, tanggal 28 Mei 2021

Sunarton menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban menghadiri acara joget yang bertempat di Kelurahan Wandakan Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara pada tanggal 28 Mei 2021 sekira Pukul 23.30 Wita.

“Pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 sekira jam 23.30 wita Bertempat Kel. Wandaka Kec. Kulisusu kab. Buton utara telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama Dimuka Umum Dan Atau Penganiayaan yang dilakukan oleh Terlapor Dkk, dimana awalnya Pelapor pergi ke acara Joget di Kel. Wandaka Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara” paparnya

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Butur menyampaikan saat korban keluar dari acara joget, pelaku langsung mendatangi korban dan memukul korban pada bagian mulut.

“Setibanya Pelapor diacara joget, pelapor masuk dan ikut joget/lulo, setelah selesai Joget/Lulo, Pelapor keluar dari acara joget, tiba-tiba Pelapor didatangi oleh Saudara LA MUMU dan langsung memukul Pelapor pada bagian mulut” tambahnya

Selanjutnya dari arah belakang, datang teman-teman dari prlaku dan melakukan penganiayaan terhadap pelapor.

” Akibat kejadian tersebut Pelapor langsung melarikan diri menuju rumah keluarganya, namun pelaku Cs terus melakukan pengejaran dan penganiayaan terhadap pelapor sehingga menyebabkan Pelapor pingsan”tutupnya

Ketiga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Pidum Polres Buton Utara,Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Laporan:Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *