oleh

Otoriter Dan Hukum

-Hukum-1,096 views

SultraOne.com.Butur – Mencermati beberapa komentar di Group Butur perubahan (BP),
” bahwa Baru berapa bulan menjalankan pemerintahan, sudah mulai Memidanakan masyarakat dan memperlihatkan arogansi otoriter demokrasi Terlalu berlebihan Pemerintahan sekarang Otoriter ”

Pendapat seperti ini sangat disayangkan karena tidak memahami antara kedudukan hukum dalam pemerintahan dan apa yang dimaksud dengan otoriter

Istilah ” Otoriter ” menurut kajian saya adalah bentuk pemerintahan yang bercirikan penekanan kekuasaan yang menggunakan instrumen Negara, muncul pertanyaan dari sudut mana Pemda Buton Utara dapat dikatakan pemerintahan yang otoriter.?
Terkait laporan saya sebagai Penasehat hukum Pemda Buton Utara di Polres Buton utara menyangkut akun yang diduga menghina Pemda Butur, itu sudah sesuai prosedur, biarlah Aparat penegak Hukum yang menilai apakah pidana atau bukan.?

Mengapa Akun An. Sartono ini kami bawa diranah hukum, yang diduga telah melanggar UU ITE, krn Negara kita adalah Negara hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Ketika warga negara merasa tersakiti maka hukumlah yang bicara, sehingga hak warga merasa terlindungi, karena hukum adalah menghendaki perwujudan keadilan

Dan yang dilaporkan akan membela diri melalui jalur hukum sehingga keseimbangan dapat terlaksana dengan baik

Harapan saya kepada masyarakat Buton Utara mari kita saling menghormati dan menghargai dan apabila ada permasalahan maka medianya adalah hukum, sehingga tujuan hukum dapat tercapai di bumi LIPUTINADEAKONOSARA ini

WASALAM
LAODE HARMAWAN, S.H ( LOWYER PEMDA BUTON UTARA )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *