SultraOne.Com,Butur – Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LEPIDAK-SULTRA) menduga ada Parktik Mafia anggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Dugaan Ketua Lepidak-Sultra La Ode Harmawan S.H dikatakannya saat melakukan Konferensi Pers pada hari ini, Selasa 30 Maret 2021 dan hal itu bukan tanpa alasan, pasalnya hal tersebut di buktikan dengan adanya kerancuan penyusunan Anggaran di salah satu OPD.
“Khususnya di Dinas Kominfo kabupaten buton utara, yang dimana terdapat beberapa item kegiatan baik fisik maupun non fisik yang tidak sesuai dan di rubah tidak berdasarkan berita acara yang di sepakati pada saat rapat paripurna pada tanggal 30 Desember 2020 dengan Nomor:900/983/2020 dan Nomor:900/231/DPRD/2020 risalah kesepakatan DPRD Kabupaten Buton Utara yang telah di setujui bersama 33 SKPD di Kabupaten Buton Utara sudah di paripurnakan” tandasnya.
Mawan memaparkan dugaan praktek Mafia Anggaran yang di lakukan oleh salah satu oknum yang memegang kendali Sistem dan Aplikasi Badan Keuangan Daerah.
“Bukan hanya di dinas kominfo saja hal ini terjadi, bahkan di sinyalir hampir 33 SKPD hal tersebut sudah menjadi budaya tahunan di kabupaten buton utara, Menurut hasil investigasi kami dari lembaga pemerhati infrastruktur daerah dan anti korupsi sulawesi tenggara(LEPIDAK-SULTRA) menduga hal ini sudah terjadi bertahun-tahun dan dilakukan oleh salah satu oknum pemegang kendali sistem” paparnya
“Hal ini terlihat dengan adanya penyusunan anggaran di Dinas Kominfo Buton Utara yang tidak sesuai dengan risalah DPRD” tambahnya lagi
Karena adanya dugaan praktik Mafia Anggaran yang di lakukan oleh salah satu Oknum pemegang sistem dan Aplikasi, LEPIDAK-SULTRA meminta penegak hukum untuk menuntaskan persolan yang terjadi di Kabupaten Buton Utara.
“Dugaan kami hal itu dilakukan oleh Salah satu oknum yang memegang kendali sistem dan aplikasi keuangan di dinas BPKAD kabupaten buton utara,oleh karena itu Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara(LEPIDAK-Sultra) sekaligus praktisi hukum, meminta kepada aparat penegak supremasi hukum khususnya komisi pemberantasan korupsi republik indonesia(KPK-RI), mabes polri, indonesia coruption watch(ICW), Ombudsman Republik indonesia, polda provinsi sulawesi tenggara, kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara”cetusnya lagi
Mawan meminta kepada Kejaksaan Negeri Muna untuk menuntaskan persoalan di Butur dalam program 100 Hari kerja Kepala Kejaksaan Negeri yang baru.
“Terkhusus lagi kejaksaan Negeri Raha dan kepala kepala kejaksaan Negeri sendiri bapak Agustinus Baka.T.S.H.M.H, yang akan bertandang minggu depan ke kabupaten buton utara untuk menuntaskan semua kasus dugaan korupsi di kabupaten buton utara secara umum dan secara khusus lagi dugaan maafia anggaran yang terjadi beberapa tahun yang lalu dan baru terungkap tahun 2021 ini” tutupnya
Laporan:Wahid
Komentar