oleh

Paman Cabuli Dua Keponakannya, Reskrim Polres Butur Berhasil Amankan Pelaku

SultraOne.com.Butur – Tim Walet Polres Buton Utara berhasil mengamankan seorang laki-laki (34) inisial J karena di duga telah melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak dibawah umur, sebut saja Bunga 12 tahun dan Melati 8 Tahun.

Penagkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan kulisusu Kabupaten Buton Utara oleh Tim Walet Polres Buton Utara di Pimpin Langsung Kasat Reskrim Polres Buton Utara Iptu Sunarton Hafala SH.

“Pada tanggal 18 Maret 2021 sekitar jam 10.00 wita telah datang perempuan Surianti dipenjagaan Polres Buton Utara yang melaporkan bahwa anaknya atas nama Bunga umur 12 tahun dan Melati umur 8 telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh lelaki inisial (J) , umur 34 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Waculaea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara”tulis Kasat Reskrim Polres Buton Utara dalam siaran persnya melalui WhatsApp pada hari ini jum’at (19/3/2021).

Sunarton menjelaskan kronologi penangkapan terhadap terduga pencabulan dua orang anak dibawah umur tersebut berdasarkan laporan ibu korban kepada pihak kepolisian.

“Menurut keterangan Ibu Surianti saat itu bahwa lelaki inisial (J) melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya sejak tahun 2019 dan terakhir melakukan aksi sekitar Bulan Februari 2021 kemarin dan informasi tersebut didapat oleh Ibu Surianti dari tetangga dilingkungan tempat tinggalnya”bebernya

“Kemudian ibu Surianti mengecek kebenaran informasi tersebut kepada kedua anaknya Bunga dan Melati, setelah membenarkan kejadian tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Utara”tambahnya

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Buton Utara membeberkan bahwa pihak kepolisian juga melakukan langkah-langkah dengan membawa kedua korban ke Dokter Spesialis untuk di Visum.

“Setelah dilaporkan penyidik membawa ke korban Bunga an Melati kedokter spesialis untuk dilakukan Visum dan setelah dilakukan visum orang tua korban dan korban dibawa kembali ke polres Buton Utara untuk dilakukan pemeriksaan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Butur” papar Sunarton

Setelah di lakukan pemeriksaan korban kembali korban kembali ke Mapolres Buton Utara dan Tim Walet Polres Buton Utara bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan.

“Kemudian pada hari Kamis jam 20.00 wita, Tim walet Polres Butur dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Butur Iptu Sunarton, SH bergerak menuju desa Waculaea untuk melakukan penangkapan terhdap pelaku, namun setelah tiba di TKP keluarga pelaku menyembunyikan pelaku untuk mengelabui petugas orang tua dan saudara pelaku mengatakan bahwa pelaku la juma tidak ada dan masih berada di ereke. Namun petugas tidak kehabisan akal dan mencari dirumah adik pelaku dan mendapati motor pelaku kemudian mengembang temuan motor pelaku tersebut dan melakukan pengrebekan dirumah saudara pelaku yang terletak disamping rumah orang tua pelaku. Sehingga pelaku melarikan diri tengah kegelapan dan bersembunyi disemak2 dalam hutan jambu mete dibelakang rumah orang tuanya. Setelah ditemukan dan dilakukn interogasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap kedua anak dari Surianti. Dan diiming2i uang untuk memuluskan perbuatan pelaku. Pelaku saat ini sudah diamankan disel tahann polres Buton Utara”.tandasnya

Untuk pasal yang dipersangkakan undang-undang perlindungan anak dengan anacaman hukuman 15 tahun penjara.

Untuk tambahan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga yaitu hubungan paman dan ponakan.

Laporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *