SultraOne.com.Butur – Plt Kepala Desa Banu-banua Jaya Kecamatan Kulisusu menilai Polres Buton Utara lamban dalam penanganan laporan kasus pemalsuan Dokumen oleh mantan Sekdes Banu-banua Jaya.
Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Plt. Kades Banu-banua Jaya Narni S.Pi kepada wartawan Sultraone.com di rumahnya pada hari ini Kamis 4 Februari 2020.
“Keinginan saya segera di proses laporannya sudah 3 bulan” katanya
Narni menjelaskan bahwa sebelumnya ia sudah berkoordinasi dengan pihak polres terkait laporannya.
“Saya sudah pernah komunikasi dengan penyidiknya dan di sampaikan bahwa minggu depan akan di proses tetapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut” bebernya
Tak hanya itu, Plt Kades Banu-banua Jaya juga mengaku telah memiliki bukti-bukti terkait pemalsuan Dokumen yang di lakukan oleh mantan sekdesnya tersebut.
“Barang buktinya sudah ada, kopiannya sudah di kirimkan kepada saya dan pengacara saya juga sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi tenggara” tandasnya
Narni Berharap kepada pihak Polres Buton Utara segera menyelesaikan persoalan ini.
“Saya berharap agar pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus ini” Pintanya
Saat di Konfirmasi terkait lambannya penanganan kasus tersebut Kasat Reskrim Polres Buton Utara Iptu Sunarton Hafala S.H menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tahapan sesuai dengan mekanisme.
“Pertama aduannya masih dalam tahapan kampanye, sehingga kami tidak ingin terjebak dalam politik, hari ini kami sudah panggil untuk lakukan penyelidikan karena kasus pemalsuan dokumen maka tidak serta merta kami lakukan dan koordinasi dengan jaksa, aabar saja tetap akan kami lanjutkan kami tidak punya kepentingan untuk menutupi hal tersebut” papar kasat reskrim polres butur
Mantan Kapolsek Bonegunu itu menambahkan jika pihak kepolisian akan tetap memberikan hak pelapor dalam hal ini Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Intinya apa yang menjadi hak Bu Desa dalam hal ini SP2HP tetap kami berikan” tutupnya
Laporan: Wahid
Komentar