oleh

Kasus Perusakan Motor Yang di Tangani Polsek Pondidaha, Mendapat Tanggapan LSM SIMAKLAH

-Hukum, Konawe-2,759 views

SultraOne.Com, Konawe – Kasus dugaan tindak pidana pengerusakan/pembakaran kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha Mio 125 dgn No polisi DT 4431 CA, yang di adukan pada tanggal 19 September 2020 atas nama Jainar. Dalam kasus ini Polsek Pondidaha bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Ketua LSM Simpul Masyarakat Anti Korupsi dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SIMAKLAH), Imran Leru menyampaikan langkah cepat Polsek Pondidaha dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pengerusakan kendaraan bermotor yang diadukan kurang lebih 3 bulan yang lalu patut di apresiasi.

“Terlepas, dari persoalan benar atau tidak benarnya kasus tersebut itu kembali pada format perdebatan hukum (perdebatan alat bukti). Yang jelas saya diawal mengacungkan jempol atas kinerja tersebut, tidak itu saja diawal penyelidikan kasus tersebut, Polsek Pondidaha melalui KanitReskrim Musmulyadi, selalu memberikan perkembangan kasus tersebut kepada pengadu/korban melalui surat pemberitahuan perkembangan kasus hasil penyelidikan/penyidikan secara rutin,” ujar Imran

Lanjut Imran, penggiat anti korupsi ini lebih lanjut menegaskan integritas dalam memahami tugas merupakan salah satu kunci untuk mengungkap dugaan kasus kejahatan dan ini telah di implementasikan oleh Polsek Pondidaha dan anggotanya.

“Selanjutnya, kami sebagai LSM akan memantau proses perkembangan hukum kasus tersebut sampai tuntas,” tutur Ketua LSM SIMAKLAH

Sementara itu, pengadu/pelapor Bapak Jainar merasa puas atas penanganan kasus tersebut.

“Untuk itu saya sebagai pelapor/pengadu mengapresiasi langkah penyelidikan dan penyidikan Polsek Pondidha,” beber Jainar

Untuk di ketahui kasus dugaan pengerusakan/pembakaran kendaraan bermotor roda dua tersebut, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (p.21) Sejak 7 Desember 2020.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *