SultraOne.Com, Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu berinisial FD(20) dan SG(34), beserta barang bukti sebanyak kurang lebih 1,1 kilo gram. Senin, (17/08/2020).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Drs. Ghiri Prawijaya M.Th menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 bahwa mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkotika diwilayah Mandonga.
“Setelah itu Tim langsung bergegas menuju tujuan untuk melakukan penyelidikan, tidak lama kemudian lelaki berinisial FD berhasil diamankan karena pada saat diperiksa terdapat 1(Satu) bungkus diduga Narkotika jenis sabu didalam tasnya yang baru saja diambilnya,”ungkapnya.
Dari tangan FD, berhasil diamankan (Satu) bungkus pelastik bening berkode 511 yang berisikan kristal bening dengan berat bruto (BB) 511 gram. Sedangkan SG juga berhasil diamankan 1(Satu) buah pelastik bening berkode 511 yang berisikan kristal bening berat bruto (BB) 511 gram, 1(Satu) buah pelastik bening berkode 1 dengan berat bruto (BB) 1,10 gram, 1(Satu) bungkus plastik bening dengan berkode 2 dengan berat (BB) 1,12 gram, 1(Satu) bungkus pelastik bening dengan berkode 3 dengan berat bruto (BB) 1,12, 1(Satu) bungkus pelastik bening dengan berkode 4 dengan berat bruto (BB) 0,70 gram, 1(Satu) bungkus pelastik bening dengan berkode 2 (Hotel) dengan berat bruto (BB) 0,40 gram.
Berselang satu hari khususnya hari jum’at tanggal 14 Agustus 2020 pelaku berinisial SG berhasil diamankan Oleh Tim pemberantasan BNNP Sultra.
“Sedangkan SG berhasil diamankan di Hotel tempat dimana target mengambil sebuah barang yang diduga Narkotika karena pada saat diperiksa ditemukan satu bungkus besar dan satu bungkus kecil diduga Narkotika jenis sabu didalam tasnya,” ujar Brigjen Pol Ghiri.
“Kemudian Tim langsung melakukan penggeledahan dirumah kos tempat tinggal target yang terletak di jln. Chairil Anwar, kelurahan mataiwoi kecamatan wua-wua kota kendari dan ditemukan 4 bungkus kecil, ratusan pelastik bening dan alat timbang dan beberapa barang bukti lainnya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti nya dibawah dikantor BNNP Sultra untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”terangnya.
“Atas perbuatannya, terduga dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 12 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Dengan diamankannya tersangka FD dan SG, sepanjang Januari 2020 hingga diselenggarakannya press release hari ini, 17 Agustus 2020 BNNP Sultra telah berhasil menuntaskan 10 laporan kasus narkotika (LKN) dan mengamankan 12 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki, dengan total barang bukti Narkotik jenis sabu 4 KG 759,56 gram dan Narkotika jenis ganja 90 gram.
Laporan : Alan Saputra
Komentar