oleh

‘Persoalan Pal Batas Transmigrasi UPT Sonai’ Kec.puriala Komisi 1 DPRD Kab.Konawe Bersama Asisten 1 Menghasilkan 4 Poin Kesepakatan.

-Lipsus, Unaaha-1,358 views

SultraOne.com,Unaaha-Anggota DPRD Kab.konawe dalam hal ini Ketua Komisi 1 Kadek Rai Sudiani bersama 3 anggotanya,melakukan Kunjungan Kerja (KUNKER) di Kec.Puriala untuk menindak lanjuti persoalan Pal Batas Transmigrasi UPT Sonay,yang terletak di Desa Wonua Morome,Desa Sonay,Desa Ahuawali,dan Desa Puuhopa,yang dihaidri beberapa Instansi,di antaranya Asisten 1 yang mewakili Pemerintah Daerah Kab.Konawe,Dinas Nakertrans dan PDT Kab.Konawe,Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Konawe,Polres Konawe,Camat Puriala,Polsek Puriala,Dan Pos Ramil Kec.Puriala,dan para Kepala Desa Wailayah Transmigrasi,Rabu (19/07).

Ketua Komisi 1 Kadek Rai Sudiani dalam sambutannya mengatakan kami datang untuk menindak lanjuti hasil dari hearing pada tanggal 29-05-2017,2 bulan yang lalu, pada agenda hari ini kita langsung turun ke lapangan menentukan batas-batas yang dimana yang menjadi permasalahan khususnya di kec.puriala,ujarnya

Lanjutnya ada beberapa titik Wilayah transmigrasi yang menurut H.Alaasa ada menjadi tanah warisan mereka akan tetapi pada Hearing sebelumnya pihak keluarga H.Alaasa tidak akan mengklaim atau mengambil wilayah Transmigarsi ini.kata Kadek Rai Sudiani

“yang menjadi kesyukuran kita semua karna pihak keluarga menyatakan tidak akan mengklaim wilayah tersebut,sehingga pada saat hearing kita memutuskan akan mengclearkan wilayah Transmigrasi sehingga tidak ada yang mengklaim dari pihak siapa pun dan kita sebagai pemerintah akan membuat satu keputusan tertulis”Tutupnya

Setelah ketua Komisi 1 menyampaikan sambutanya,Anggota komisi 1 beserta rombongan langsung melakukan peninjaun dilapangan lokasi Pal Batas Transmigrasi UPT Sonai,dengan melalui jalan yang sangat melelahkan rombongan menemukan Pal Batas yang  sesuai dalam Peta Transmigrasi UPT Sonai Tahun 1878/1979.

Dari hasil investigasi dan pengecekan dilapangan maka pihak DPRD Kab.Konawe dalam Hal ini komisi 1 bersama Pihak pemerintah Daerah Kab.Konawe yang diwakili Asisten 1 serta Rombongan lainnya menghasilkan kesepakatan 4 poin di antaranya

Berdasarkan SK Gubernur Nomor 42 Tahun 1979,tentang penyediaan Lokasi Transmigrasi seluas 12.000 Ha,di Wilayah Kec.Lambuya Daerah II Kendari,

Hasil investigasi lapangan menunjukan PAL BATAS Transmigrasi sesuai dengan Peta Transmigrasi UPT Sonai Tahun 1978/1979,

Apabila ada pihak yang keberatan dipersilahkan menempuh jalur hukum yang berlaku di Negara RI,

Memberikan kewenangan kepada pihak Pemerintah,TNI dan POLRI melakukan tindakan tegas bilamana ada pihak lain yang melakukan kegiatan Penyerobotan,Pematokan,Pengukuran,lokasi Transmigrasi sesuai SK Gubernur Nomor 42 Tahun 1979 dan Peta Transmigrasi UPT Sonai Tahun 1978/1979.(Red/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *