oleh

Cici Ita Ristianty Akan Optimalkan Retribusi Tambang Galian C

-Konawe-1,626 views

SultraOne.Com, Konawe – Memaksimalkan serapan pendapatan asli daerah (PAD) di masa new normal, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengaktifkan kembali 25 alat perekam pajak. Rabu, 24 Juni 2020.

25 alat tersebut terpasang di rumah makan dan restoran. pajak tambang batu dan pasir alias galian C sebagai pemasukan lainnya juga mulai dilirik. BPPRD pun sudah menyurati para pemilik usaha tambang galian C agar membayar pajak atas hasil bumi yang dikeruk tersebut.

Kepala BPPRD Konawe, Cici Ita Ristianty mengatakan, pajak tambang galian C sangat potensial untuk menambah pemasukan daerah dari beberapa perusahaan galian C yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), duit sebesar Rp 5 miliar dari pajak tersebut bisa masuk ke kas pemkab Konawe,kita tagih juga galian C sesuai aturan perundangan-undangan yang ada. Tapi itu untuk yang punya IUP saja.

“Saat ini ada empat perusahaan tambang galian C yang beraktivitas di Konawe dan sudah memiliki IUP, perusahaan tambang galian C itu berlokasi di Kecamatan Morosi yang berdekatan dengan kompleks mega industri, ” Ungkap Cici saat ditemui diruang kerjanya.

Cici Ita Ristianti menambahkan, sesuai ketentuan pihaknya hanya bisa menarik pajak aktivitas tambang galian C yang memiliki IUP dari Dinas ESDM Sultra.

“Kita akan menggenjot PAD Konawe, sebab PAD yang kita kumpulkan dari masyarakat dan nantinya akan kembali lagi kepada mereka dalam bentuk program-program pembangunan,” jelasnya.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *