SultraOne.Com, Konawe – Surat edaran (SE) Kemendikbud RI nomor 12 tahun 2020. Tentang kebijakan pendidikan dimasa pandemi Covid-19. Memasuki Tahun ajaran baru pada 13 Juli mendatang, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan daerah yang masuk zona hijau pandemi Covid-19 untuk menggelar proses belajar mengajar (PBM) di sekolah.
Seperti yang kita ketahui, Kabupaten Konawe masuk dalam zona merah. Untuk itu pembelajaran masih akan tetap dilakukan lewat metode via dalam jaringan (daring) maupun diluar jaringan (luring). Rabu, 17 Juni 2020.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Suriyadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini tetap merujuk ketentuan Surat Edaran Menteri. Meski demikian dirinya tak memungkiri, belakangan ini berhembus wacana terkait penormalan kembali aktivitas pembelajaran di dalam kelas.
“Memang sudah ada kebijakan new normal khususnya di sektor pendidikan. Tapi kita di Konawe, sampai saat ini masih menunggu surat keputusan bersama (SKB) antara Mendikbud dan Menteri Kesehatan RI,” ungkap Suryadi.
Suryadi juga menambahkan, sesuai pertimbangan pusat, pembelajaran tatap muka dalam kelas hanya bisa dilakukan di daerah yang sudah ditetapkan kategori zona hijau Covid-19.
“Khusus kebijakan di sektor pendidikan, saya belum berani menyelenggarakan pembelajaran tatap muka bagi siswa didik di Konawe, jadi kita masih pakai metode daring atau luring,” imbuhnya.
Lanjutnya, jika dikemudian hari instruksi Mendikbud RI terkait penormalan aktivitas belajar siswa didik di Konawe telah keluar, pihaknya siap untuk mengaktifkan PBM tatap muka didalam kelas.
“Namun protokol kesehatan juga tetap harus diterapkan kepada semua civitas akademik,” tegas Suryadi.
Laporan : Redaksi
Komentar