SultraOne.Com, Butur – Harwis Hari di keluarkan dari kepengurusan partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Buton Utara (Butur) karena terindikasi melanggar AD/ART Partai.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Sekretaris DPD II Partai Golkar Buton Utara Al Adrin saat di temui usai rapat dengan kader Golkar Kabupaten Buton di Sekretariat Partai Golkar Buton Utara. Selasa, 02 Juni 2020.
“Siapa pun dia yang melanggar konstitusi partai maka ada sangsi, jadi kalau pelanggarannya mengarah kepada pemberhentian maka akan di berhentikan,” ungkapnya
Al Adrin menegaskan bahwa Harwis Hari telah di berhentikan dari partai berlambang beringin tersebut berdasarkan keputusan rapat pleno partai golkar yang berlangsung di Sekertariat partai.
“Sesuai dengan hasil rapat pleno, saudara Harwis di berhentikan atau di cabut ke anggotaanya sebagai anggota partai golkar,” tegasnya
Menurut Al Adrin pemberhentian Harwis Hari karena terindikasi melakukan pelanggaran AD/ART Partai.
“Saudara Harwis Hari di berhentikan karena terindikasi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah (AD/ART) Tangga Partai,” tuturnya
Penulis: Wahid
Komentar