oleh

Pemkab Dukung Akuntabilitas Pengelolaan Dana Kelurahan

-Sultra-1,295 views

SultraOne.Com, Konawe – Dana kelurahan harus dikelola secara akuntabel. Pemerintah Kabupaten (pemkab) Konawe menekankan para lurah di wilayah setempat untuk memaksimalkan kinerja, utamanya dalam mengelola dana kelurahan yang digelontorkan pemerintah pusat. Selasa (11/2), pemkab melalui Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Konawe memberikan bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan dana kelurahan kepada 57 lurah se-Konawe.

Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setda Konawe, Sriyani SE mengatakan, sosialisasi pengelolaan dana kelurahan itu digelar dengan menggandeng pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Ia menjelaskan, tupoksi Bagian Keuangan Setda Konawe memang menyangkut penatausahaan pengelolaan duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) yang masuk ke rekening Kelurahan se-Konawe.

“Tupoksi kami sekadar memfasilitasi dan memberikan pembinaan terhadap pengelolaan dana kelurahan dan kecamatan. Adapun persoalan indikasi penyalahgunaan dana tersebut, itu bukan ranah kita. Tapi, mungkin kewenangan dari pihak Inspektorat pemkab Konawe,” ujar Sriyani, diwawancarai saat giat bimtek pengelolaan dana kelurahan se-Konawe, Selasa (11/2) di Hotel Arisandi Unaaha.

Ditanya mengenai jumlah dana kelurahan yang digelontorkan pusat bagi 57 kelurahan se-Konawe, lanjut Sriyani, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang punya domain untuk menjelaskan hal tersebut. Ia hanya menyebut, mekanisme transfer dana kelurahan tidak jauh beda dengan dana desa. Yakni, dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes). Hanya saja, dana kelurahan melalui tahapan di tingkat kecamatan setempat, bukan melalui BPKAD Konawe.

“Semoga pejabat kelurahan bisa bekerja lebih maksimal. Masyarakat juga bisa mendapat manfaat dari apa yang mereka kerjakan sesuai visi misi pemkab Konawe,” harapnya.

Ditempat yang sama, pemateri dari pihak BPKP Sultra, Sarah menjelaskan, peran dan tupoksi pejabat kelurahan harus dipahami serta dijalankan dengan baik. Jangan sampai, katanya, lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengambil alih tupoksi bendahara kelurahan, atau sebaliknya.

“Harus rubah paradigma. Jangan membenarkan kebiasaan, tapi biasakan yang benar,” celetuknya.

Pejabat Fungsional Auditor (PFA) BPKP Sultra itu menambahkan, salah satu tujuan bimtek tersebut yakni memperkuat peran lurah dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana kelurahan. Komitmen pemkab, sebutnya, para lurah kemudian ditunjuk sebagai KPA dana kelurahan tersebut. Namun, lanjut Sarah, itu semua tidak cukup tanpa didukung kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di kelurahan.

“Berbicara akuntabilitas, tidak cukup hanya memenuhi indikator efisien. Aspek taat peraturan perundangan juga harus dipenuhi. Satu lagi yang perlu dicatat, kegiatan yang menggunakan dana kelurahan jangan sampai tumpang tindih dengan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Jadi, harus saling berkoordinasi,” imbuhnya.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *