oleh

Murhum Halik Pagala: Form B1KWK Permudah Calon Perseorangan Maju Pilkada.

-Koltim, Politik-2,208 views

SultraOne.Com, Kolaka Timur – Sistem pencalonan perseorangan (Independen) pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kini di permudah dengan adanya Form B1KWK. Rabu 9 Oktober 2019.

Berdasarkan Surat edaran 1917 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan Murhum Halik Pagala, Komisioner KPU Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menjelaskan bahwa sistem pencalonan perseorangan kini dibekali Form B1KWK.

“Jadi Nanti saat seorang mau menyatakan memberi dukungan harus disertai mengisi Form B1KWK dan dilampikan Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).” Terang Murhum Halik Pagala.

Ketgam: Contoh Form B1KWK

Lanjutnya, Form B1KWK ini bertujuan untuk mempermudah proses Verifikasi.

“Tentunya akan mempermudah proses Verivikasi Faktual, dan meminimalisir dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga teman-teman akan lebih efektif dalam bekerja.” Imbuhnya.

Untuk Kabupaten Kolaka Timur sendiri, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2016 maka jumlah dukungan yang harus dikumpulkan sebanyak 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)yang ada.

“Kalau mengacu dengan jumlah DPT Pemilu 2019 sekitar 80 Ribu DPT, ya sekitar 9 Ribu form dukungan yang harus dikumpulkan.” Papar Murhum Halik Pagala.

Untuk Proses pengumpulan dukungan calon perseorangan sudah dapat dimulai pada Tanggal 26 November 2019 dan berakhir sebelum Maret 2020.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *